GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur LBH Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto, S.H. mengaku mencermati pemberitaan media terkait jalannya persidangan praperadilan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya yang digelar PN Gresik. Khususnya, sidang yang digelar Rabu (6/11) lalu dengan agenda keterangan saksi ahli Prof. Dr. Prio Jatmiko.
"Jadi menurut saya wajar jika kuasa hukum dengan percaya dirinya ingin menegaskan dan memperkuat dalil permohonannya bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (7/11).
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
"Namun demikian, apakah benar serta merta bahwa putusan perkara mantan Plt. Kepala BPPKAD, M. Muktar menjadi dasar penyidikan? Saya pikir ini tidak. Di tubuh jaksa masih ada PerJa 39 tahun 2010, tentang juknis penyidikan tindak pidana khusus," papar dia.
Menurut Fajar, Jaksa pasti membuat Berita Acara (BA) baru. Jaksa juga tidak gegabah dan telah menemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diisyaratkan pasal184 KUHAP. Putusan Muktar bukan merupakan klasifikasi satu di antara dua alat bukti tersebut. Putusan hanya sebagai bukti petunjuk saja.
Karena itu, ia berharap agar Kejari Gresik tidak sampai kalah dalam sidang praperadilan Sekda Andhy Hendro Wijaya. "Jika kejaksaan keok dalam praper Sekda Gresik ini, maka merupakan preseden buruk terhadap penegakan hukum di Gresik," tegasnya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Fajar berharap Kejaksaan masih menjaga harga dirinya untuk menegakkan marwahnya sesuai yang diamanatkan pasal 2 ayat (2) UU No. 16 tahun 2004, yang pada pokok intinya untuk melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, maka harus merdeka tidak terintevensi oleh kekuasaan apapun.
"Kami juga berharap Hakim juga demikian, tidak memutus perkara ini secara gegabah. Harus berani merdeka tidak bisa terintervensi dan pengaruh dari kekuasaan apapun. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 24 ayat (1) UUD 1945," pungkas dia. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News