Hariyadi Yakin Hakim Kabulkan Praperadilan Sekda Gresik

Hariyadi Yakin Hakim Kabulkan Praperadilan Sekda Gresik Hariyadi, S.H.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengacara Hariyadi, S.H. yakin gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya, Andhy Hendro Wijaya terhadap Kejari Gresik atas penetapan sebagai tersangka kasus korupsi potongan insentif pajak di BPPKAD dikabulkan majelis hakim tunggal Rina Indrajanti, S.H.

Menurut Hariyadi, banyak dalil dan fakta hukum terkuak sejak sidang praperadilan digelar perdana pada Jumat (1/11) lalu. Ia menilai penetapan tersangka kliennya tak sah. Menurutnya, dalil yang dibuat untuk rujukan kasus putusan yang termaktub dalam bukti pada T-22 putusan pengadilan Tipikor PN Sby No. 59/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby tertanggal 11 September 2019 yang memvonis mantan Plt Kepala BPPKAD M. Muktar, tak bisa digunakan alasan untuk penetapan tersangka.

Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024

"Pendapat saksi ahli, penetapan tersangka klien saya tak sah. Karena yang jadi rujukan penetapan tersangka belum inkracht (tetap), karena masih banding, sehingga putusan bisa berubah. Kalau sudah inkracht bisa dijadikan alat bukti. Sebab, hal ini sudah final dan banding (mengikat). Hal ini merujuk pasal 187 KUHAP," tuturnya.

Ia juga menilai pemanggilan Sekda, baik sebagai saksi atau tersangka tak sesuai ketentuan KUHAP sebagai hukum prosedural. Hal ini dikuatkan dengan adanya kesaksian ahli .

"Saya selaku kuasa hukum Pak Sekda sangat yakin Ibu Hakim yang mulai akan memutus kasus ini dengan adil. Karena itu, saya yakin dangan haqqul yakin ikhtiar kami praperadilan akan dikabulkan," kata Hariyadi kepada BANGSAONLINE.com usai sidang di PN Gresik, Kamis (7/11).

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Dalam kesempatan itu, Hariyadi kembali mengulas pendapat Saksi Ahli Dr. Prija Jatmiko, dari Unibraw Malang, soal pemanggilan kliennya. Yakni, sebagaimana termaktub dalam Pasal 227 dan 228 KUHAP, surat panggilan harus dilayangkan 3 hari sebelum yang bersangkutan hadir atau dijadwalkan.

"Bahkan, di pasal 228, 4 hari sebelum yang bersangkutan menghadiri panggilan. Saya contohkan ketika si A sebagai saksi atau tersangka dipanggil penyidik tanggal 1 Oktober, maka si A hadir tanggal 5 Oktober. Tapi faktanya klien kami rata-rata pemanggilan jeda 2 hari. Padahal, KUHAP sebagai hukum prosedural mengatur seperti itu," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO