PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Upaya pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan. Kali ini, Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo menggandeng para jurnalis yang dikemas dengan giat sosialisasi “Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Tahun 2019”.
“Sekarang ini jangan coba-coba memalsukan pita cukai rokok,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai KKPBC Type Madya C Probolinggo, Bambang Sutedjo, Jumat (8/11).
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Dalam giat sosialisasi itu, Bambang Sutedjo mengajak para jurnalis agar turut serta memberikan informasi jika ada perusahaan yang memproduksi rokok yang tidak menggunakan pita cukai.
“Silakan berikan informasi. Jika memang ada perusahaan yang tidak menggunakan pita cukai, saya langsung keluarkan nota dinas kepada petugas agar langsung turun ke lapangan,” tandasnya.
Sementara, Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian menjelaskan, cukai itu merupakan salah satu pendapatan terbesar di negara. Itulah sebabnya, pers itu sangat membantu pemerintah dalam hal publikasi agar mengerti dan paham tentang undang-undang pita cukai. (prb1/ndi/ian)
Baca Juga: Diperpanjang, Ugas Irwanto Tetap Jadi Pj Bupati Probolinggo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News