Setoran Tersendat, Warga Malang Nekat Bawa Kabur Mobil Rental di Sidoarjo

Setoran Tersendat, Warga Malang Nekat Bawa Kabur Mobil Rental di Sidoarjo Kapolsek Sedati AKP Inggal pada saat menginterogasi tersangka Saibudi di Mapolsek Sedati.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Sedati berhasil mengamankan M. Saibudi (46). Warga Desa Bocek RT 06/RW 04 Karangploso, Malang itu nekat membawa kabur mobil rental Suzuki APV N 1215 XL gara-gara tidak mampu membayar uang setoran.

Mulanya, bapak tiga anak itu menjalin kerja sama dengan Achmad Fatoni, warga Desa Betro, Sedati. "Perjanjian sewa menyewa mobil secar lisan, sejak Januari lalu," cetus Kapolsek Sedati AKP Inggal Widya Perdana.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Nah, selama delapan bulan pertama setoran berjalan lancar. Dengan biaya Rp 3 juta tiap bulannya. Namun, sejak September, Saibudi mendadak memutus komunikasi dengan korban. "Tidak bisa dihubungi, uang sewa juga tidak dibayar," papar Inggal.

Hal tersebut membuat korban gelisah. Apalagi, semua surat kendaraan jenis MPV itu juga dibawa tersangka. Hingga akhirnya korban melapor ke Mapolsek Sedati. 

"Kami sempat melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka. Namun tidak digubris," ungkap perwira dengan tiga balok di pundak itu.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

Akhirnya, anggota pun menelusuri jejak pelaku. Hingga berhasil mengamankannya di kawasan Desa Ploso, Malang. "Mobil ternyata digadaikan ke orang lain tanpa persetujuan korban, senilai Rp 25 juta," papar Inggal.

Saat ditanya, Saibudi mengaku salah perhitungan dalam mengatur keuangan. "Pemasukan gak nutut, sepi orderan," jelasnya. 

Sayangnya, cara yang dipilih justru membuatnya harus berurusan dengan polisi. "Terpaksa digadaikan, untuk membayar setoran," ungkapnya menyesal.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

Dia pun terancam menginap di hotel prodeo setidaknya lima tahun. Perbuatannya diancam dengan pasal 378 dan 372 KUHP. "Tindak pidana penipuan dan penggelapan," pungkas Inggal. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO