GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto, S.H. angkat bicara pasca ditolaknya Praperadilan Sekda Gresik. Ia menyarankan agar Kejari segera menerbitkan Sprinkap (surat perintah penangkapan).
"Tatkala dalil pelarian sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hukum ditolaknya Praperadilan Sekda, mengapa Kejari tidak segera menerbitkan Sprinkap? Ini kan aneh dengan Kejaksaan kita. Ada apa dengan Kejaksaan?," kata Fajar dalam rilis persnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (13/11) malam.
Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
"Tugas Kejaksaan tidak cukup sekadar memenangkan Praperadilan, tapi jauh lebih penting progres lanjutan yang ditunggu-tunggu publik, " lata Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
"Jika Penyidik Kejaksaan telah menetapkan tersangka, wajib untuk segera menindaklanjuti hingga final sesuai hukum acara. Akan tetapi kita masih yakin asas praduga tak bersalah pun masih kita hormati. Bagi Sekda sendiri, seharusnya dapat meyakinkan publik jika memang tidak bersalah dalam kasus yang membelitnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Rina Indrajanti, S.H. menolak praperadilan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya dalam sidang putusan di PN Gresik, Senin (11/11) lalu.
Baca Juga: Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta
Ada sejumlah pertimbangan yang membuat hakim memutuskan menolak praperadilan Sekda, di antaranya, keterangan saksi yang dihadirkan.
Adapun sejumlah saksi bukti yang dihadirkan jaksa adalah mantan Kabid BPPKAD Bambang Sayogyo, dan sejumlah Kabid BPPKAD yakni Herawan, Mustofa, dan Sekpri Sekda Lilis.
Saksi lain, adalah Kepala BKD sekaligus Plh Sekda Gresik Nadlif, mantan Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subiyanto, dan Jaksa Kejari Gresik Imade Agus Mahendra, dan 2 security Perum Grand Garden Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas, Febri Firnanda, dan Muhammad Haidar, tempat Termohon Sekda bertempat tinggal.
Baca Juga: Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD
Hakim menegaskan, bahwa pemanggilan saksi maupun penetapan tersangka kepada Sekda Andhy Hendro Wijaya yang dilakukan penyidik sah. "Pemanggilan Sekda baik sebagai saksi maupun tersangka sah," tegasnya.
Berdasarkan kesaksian Lilis (Sekpri Sekda), Hakim dalam amar putusannya juga mengungkapkan jika Sekda tak hadir pada panggilan sebagai saksi pada 14 Oktober.
Kemudian, Lilis menceritakan dialog dengan Sekda yang meminta agar bosnya hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun, saat itu Sekda tak mau hadir dan mengatakan keapada Lilis bahwa dirinya dijadikan sebagai TO (target operasi).
Baca Juga: Tujuan BPPKAD Gresik Gelar Asset Award 2024
"Ini bentuk warga negara, khususnya pejabat pemerintah yang tak patuh terhadap hukum. Tindakan Pemohon dimaksud masuk ketegori melarikan diri," jelasnya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018. Di mana, praperadilan itu harus ditolak ketika diajukan oleh tersangka yang melarikan diri/daftar pencarian orang. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News