Mantan Bupati Bangkalan yang juga Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (tengah) dengan mengenakan baju tahanan keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014). Fuad resmi menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus /tribunnews.com
KAKARTA(BangsaOnline) Selain mengenakan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya juga menjerat Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait dugaan TPPU tersebut, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan akan menyita sejumlah rumah yang dimiliki Fuad.
"Akan disita semuanya. Kita akan kenakan TPPU-nya," ujar Adnan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Menurut Adnan, rumah yang akan disita tersebut adalah empat hingga lima buah rumah yang berada di Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan satu rumah yang berada di Jakarta.
Sejauh ini, lanjut dia, dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut berasal dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Kasus ini, kata dia, masih dalam tahap pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lainnya.
"MKS dulu dong. Yang lainnya belum," kata dia.






