Lima Rumah Fuad Amin Bakal Disita, Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang

Lima Rumah Fuad Amin Bakal Disita, Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Mantan Bupati Bangkalan yang juga Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (tengah) dengan mengenakan baju tahanan keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014). Fuad resmi menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus /tribunnews.com

KAKARTA(BangsaOnline) Selain mengenakan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi () nantinya juga menjerat Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang ().

Terkait dugaan tersebut, Wakil Ketua Adnan Pandu Praja mengatakan akan menyita sejumlah rumah yang dimiliki Fuad.

Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal

"Akan disita semuanya. Kita akan kenakan -nya," ujar Adnan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Menurut Adnan, rumah yang akan disita tersebut adalah empat hingga lima buah rumah yang berada di Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan satu rumah yang berada di Jakarta.

Sejauh ini, lanjut dia, dugaan gratifikasi dan tersebut berasal dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Kasus ini, kata dia, masih dalam tahap pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi

"MKS dulu dong. Yang lainnya belum," kata dia.

Sekadar infirmasi Sekedar informasi, menangkap tangan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron terkait dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.

Pada operasi tersebut menangkap tiga orang lainnya yakni Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, Darmono, dan Rauf.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Hakordia 2024

Darmono adalah prajurit TNI AL berpangkat kopral satu. Dia adalah kurir Antonio. Sementara Rauf adalah kurir Fuad.

berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp700 juta dalam pecahan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Uang tersebut dimasukkan ke tas bertuliskan 'I Love You' dan 'Happy Love' bermotif merah jambu.

Selain itu, juga menyita uang senilai lebih dari Rp4 Miliar dari rumah Fuad di Bangkalan. Uang tersebut ditemukan di berbagai tempat di rumah Fuad dan dibawa dalam tiga koper besar. Uang tersebut masih dalam proses penghitungan melalui mesin penghitung.

Baca Juga: JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor

Atas tindakan tersebut, telah menetapkan Antonio, Fuad dan Rauf sebagai tersangka. Antonio dikenakan dugaan 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf B serta pasal 13 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, sementara untuk FAI dan RF sebagai perantara dikenakan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 c1 KUHP. Sementara Darmono langsung diserahkan kepada pihak TNL AL untuk menjalani peradilan militer.

Sumber: tribunnews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO