GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik berhasil menggulung pelaku prostitusi online yang selama ini beraksi di wilayah Kabupaten Gresik.
Kali ini, dua pelaku berhasil dibekuk. Mereka berinisial BS (laki-laki) dan AS (perempuan). Kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukum Polsek Menganti pada 14 November 2019, di rumah kontrakan tersangka AS, Perumahan Kecamatan Menganti.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Selasa (19/11) pagi tadi, Kapolres AKBP Kusworo Wibowo mengekspos para tersangka di halaman Mako Polres Gresik. Menurut Kapolres, penangkapan para tersangka merupakan hasil dari penyelidikan selama seminggu.
Awalnya, petugas Satreskrim mendapatkan informasi masyarakat ada aktivitas transaksi prostitusi online di Perum Kecamatan Menganti. Petugas lalu menuju rumah kontrakan tersangka dan berhasil menangkap pemakai jasa prostitusi berinisial SMK (laki-laki) dan ATK (perempuan).
"Meraka kami tangkap usai melakukan hubungan badan dan membayar jasa kepada para pelaku Rp 400 ribu," katanya.
Baca Juga: Berantas Prostitusi via MiChat, Satpol PP Gresik Razia Homestay Lestari
Dikatakan Kapolres, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti (BB) dari tangan tersangka, berupa uang tunai hasil transaksi prostitusi online Rp 400 ribu, 2 buah handphone, 1 buah seprei untuk prostitusi, dan 10 lembar tisu.
Kapolres mengungkapkan, para pelaku menggunakan handphone untuk menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada para pelanggan dengan memajang foto PSK di jejaring sosial. "Setelah terjadi kesepakatan, transaksi lalu dilakukan di rumah kontrakan pelaku," terangnya.
Kapolres menambahkan, para pelaku dijerat pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1,4 bulan penjara, dan pasal 506 KUHP tentang mucikari yang mengambil keuntungan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (hud/rev)
Baca Juga: Polres Gresik Ekspose Hasil Ungkap Ratusan Kasus Selama 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News