Polres Gresik Gulung Jaringan Prostitusi Online

Polres Gresik Gulung Jaringan Prostitusi Online Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat mengekspos 2 tersangka prostitusi online. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik berhasil menggulung pelaku yang selama ini beraksi di wilayah Kabupaten Gresik.

Kali ini, dua pelaku berhasil dibekuk. Mereka berinisial BS (laki-laki) dan AS (perempuan). Kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukum Polsek Menganti pada 14 November 2019, di rumah kontrakan tersangka AS, Perumahan Kecamatan Menganti.

Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat

Selasa (19/11) pagi tadi, Kapolres AKBP Kusworo Wibowo mengekspos para tersangka di halaman Mako Polres Gresik. Menurut Kapolres, penangkapan para tersangka merupakan hasil dari penyelidikan selama seminggu.

Awalnya, petugas Satreskrim mendapatkan informasi masyarakat ada aktivitas transaksi di Perum Kecamatan Menganti. Petugas lalu menuju rumah kontrakan tersangka dan berhasil menangkap pemakai jasa prostitusi berinisial SMK (laki-laki) dan ATK (perempuan).

"Meraka kami tangkap usai melakukan hubungan badan dan membayar jasa kepada para pelaku Rp 400 ribu," katanya.

Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK

Dikatakan Kapolres, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti (BB) dari tangan tersangka, berupa uang tunai hasil transaksi Rp 400 ribu, 2 buah handphone, 1 buah seprei untuk prostitusi, dan 10 lembar tisu.

Kapolres mengungkapkan, para pelaku menggunakan handphone untuk menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada para pelanggan dengan memajang foto PSK di jejaring sosial. "Setelah terjadi kesepakatan, transaksi lalu dilakukan di rumah kontrakan pelaku," terangnya.

Kapolres menambahkan, para pelaku dijerat pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1,4 bulan penjara, dan pasal 506 KUHP tentang mucikari yang mengambil keuntungan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (hud/rev)

Baca Juga: Berantas Prostitusi via MiChat, Satpol PP Gresik Razia Homestay Lestari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO