Terungkap, Hengkangnya Citilink dari Jember Karena Izin Operasional Bandara Mati

Terungkap, Hengkangnya Citilink dari Jember Karena Izin Operasional Bandara Mati Komisi C DPRD Jember melakukan sidak ke bandara Notohadinegoro ditemui oleh Dishub dan manajemen Citilink, Selasa (19/11/2019).

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Baru terungkap, ternyata sudah satu tahun lebih, tepatnya sejak Maret 2018, izin operasional Bandar Udara (Bandara) Notohadinegoro yang terletak di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, telah mati. Hingga kini, izin operasional Bandara Notohadinegoro belum diperpanjang.

Hal itu baru diketahui saat Komisi C DPRD Jember melakukan sidak ke bandara Notohadinegoro, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga: Okupansi Hanya 40 Persen, Bandara Notohadinegoro Jember Belum Bisa Beroperasi

Ketua Komisi C David Handoko Seto mengaku sangat menyesalkan atas tidak diurusnya perpanjangan izin operasional bandar udara tersebut. "Sidak yang kami lakukan hari ini untuk mengetahui apa alasan Citilink tidak lagi terbang di Jember, dan sidak yang kami lakukan benar, ternyata tidak beroperasi dan kami ditemui langsung oleh manajemen Citilink," kata David saat dikonfirmasi wartawan.

Padahal untuk okupansi penumpang mulai membaik. "Ternyata ada hal prinsip yang kami temukan, izin operasional dari Bandara itu (Notohadinegoro), sudah tidak berlaku sejak Maret 2018. Tentunya ini menjadi tanggung jawab penuh Pemkab Jember," ujar legislator dari Nasdem ini.

Baca Juga: Layanan Penerbangan Jember - Surabaya Dibuka Kembali 3 Kali Seminggu

"Dan tadi Kepala UPT Bandara sudah menyampaikan ke kepala dinas (perhubungan), kemudian ke bupati. Pertanyaannya? Kenapa tidak ada tindak lanjut," katanya.

"Padahal ini menyangkut terkait keselamatan penerbangan itu sendiri. Sehingga, dalam waktu dekat kami akan panggil Dinas Perhubungan untuk rapat dengar pendapat," sambungnya.

Menurutnya, adanya izin operasional ini dirasa penting. "Alasan normatif yang disampaikan Kepala UPT Bandara, ada persyaratan yang belum terpenuhi. Tapi bagaimanapun (terkait matinya izin operasional) adalah tanggung jawab pemerintah daerah," tandasnya.

Baca Juga: Terkait Legalitas Operasional Bandara Notohadinegoro, Dishub Targetkan Bulan ini Dapat SBU Permanen

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Bandara Notohadinegoro Edy Purnomo hanya menunjukkan surat pengajuan perpanjangan operasional Bandara Notohadinegoro.

Dengan di dalam dokumen surat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan, Hadi Mulyono berkirim surat ke Bupati Jember Faida tertanggal 14 November 2019.

Baca Juga: Maskapai Citilink Tak Lagi Layani Penerbangan ke Bandara Jember

Isinya, Dinas Perhubungan memohon agar Bupati memproses perpanjangan izin operasional bandara Notohadinegoro.

Dinas Perhubungan meminta Bupati mengalokasikan anggaran melalui APBD 2020 yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan izin operasional ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI.

Edi pun hanya bersedia berkomentar seputar hengkangnya maskapai Citilink. Menurutnya, dari sisi okupansi penumpang pesawat berlangsung normal. Kendati ada penurunan sejak November 2019. "Mungkin manajemen (Citilink) ada pertimbangan lain perhitungan bisnisnya," ucap Edi.

Baca Juga: Terkendala Status Lahan, Pengembangan Bandara Notohadinegoro Urung Dilaksanakan

Jauh-jauh hari, Edi menyarankan kepada Citilink untuk mengubah jadwal penerbangan pada rentang waktu jam pagi hari. "Karena minat pasar Jember untuk penerbangan pagi," jawabnya singkat. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO