LAMONGAN (BangsaOnline) - DPRD Lamongan mengggelar pandangan umum fraksi-fraksi di ruang rapat paripurna gedung DPRD terkait empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pada 19 Nopember 2014 lalu. Raperda yang dibahas tersebut adalah tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Untuk Perumahan dan Pemukiman, Raperda tentang Izin Penanaman Modal, Raperda tentang Desa, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan melalui
juru bicaranya Naim, mengapresiasi Raperda tentang Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum Untuk Perumahan dan Pemukiman. Menurut pandangan
fraksinya, raperda tersebut sangatlah penting untuk menjamin aspek
kehidupan masyarakat yang harmonis dengan lingkungannya.
Baca Juga: Pemkab dan DPRD Lamongan Tanda Tangani Komitmen Anti Korupsi
Sedangkan
menurut Fraksi Gerindra seperti yang disampaikan melalui Ketuanya R.
Imam Mukhlisin, Raperda tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Untuk Perumahan dan Pemukiman masih perlu disempurnakan dengan
memasukkan peraturan yang mengatur kawasan industri.
"Perkembangan
kawasan industri di Kabupaten Lamongan semakin meningkat oleh karena itu
diperlukan adanya peraturan yang mengatur tentang kawasan industri",
ungkap Mukhlisin.
Sedangkan Fraksi Partai Golkar melalui Juru
Bicaranya Nurul Huda menyampaikan dukungannya terkait Raperda Penanaman
Modal. Dia menyebut aktivitas penanaman modal akan memberikan andil
positif terhadap pembangunan dan pengembangan ekonomi Lamongan. "Ini
sudah bisa dirasakan oleh Kabupaten Lamongan dengan tingkat investasi
yang cukup tinggi. Demi untuk memberikan kepastian hukum kepada
investor, maka Fraksi Partai Golkar menilai pembahasan raperda ini perlu
dilanjutkan ditingkat Pansus", jelas Nurul Huda.
Nipbianto, dari Fraksi PDI Perjuangan memberikan masukan terhadap Raperda tentang Desa. Dia berharap agar semua syarat-syarat calon Kepala Desa harus terformat pada pasal dan ayat pada Raperda tersebut.
Baca Juga: 7 Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Terkait Raperda yang sama,
Fraksi Partai Demokrat memandang perlu untuk mengembangkan kapasitas
aparatur pemerintah desa dengan prioritas peningkatan kemampuan dalam
pelayanan publik, pengembangan ekonomi desa, serta pengelolaan keuangan
desa.
Selanjutnya Fraksi PKB menyampaikan aspek penting dalam
implementasi Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012
tentang Izin Gangguan.
"Salah satu aspek penting dalam implementasi
Perda ini adalah aspek pengawasan, Fraksi PKB sangat berharap pengawasan
terhadap pelaksanaan perda ini dapat berjalan efektif" jelas Sukandar. Fraksi
PAN juga memahami Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun
2012 tentang Izin Gangguan karena Perda sebelumnya sudah tidak sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News