Slamet saat berada di lahan pekarangan miliknya. foto: ARIF K/ BANGSAONLINE
Sebetulnya Slamet Boncolono mengaku masih berkeinginan menyelesaikan masalah sengketa waris tersebut dengan cara kekeluargaan. Namun tampaknya pihak Muari Sudarsono dan Sundariyah sudah dinilainya keterlaluan dengan melaporkannya ke polisi.
"Pengrusakan itu kan urusan pidana. Untuk itu, kami dalam waktu secepatnya akan mengambil langkah hukum yang serius terhadap pelapor. Saya yakin bahwa Polisi itu tidak bodoh dan tetap berpihak pada kebenaran. Sudah paham mana urusan perdata dan mana urusan pidana," jelasnya.
Sementara Muari Sudarsono yang merupakan menantu dari Slamet dan juga yang melaporkan Slamet Boncolono ke Polisi, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya belum menjawab. Begitu juga ketika dikirimi pesan melalui WhatsApp tidak membalas.
Untuk diketahui, Slamet Boncolono dilaporkan oleh Muari Sudarsono dengan tuduhan pengerusakan bangunan di atas lahan tanah Persil 55 seluas 1.400 M2. Slamet Boncolono mengklaim tanah tersebut adalah miliknya sebagai ahli waris.
Akibat laporan tersebut, Slamet Boncolono sejak September 2018 sering dipanggil oleh Polres Nganjuk hingga sekarang. Bahkan dalam kurun waktu tersebut statusnya juga tidak jelas. "Hampir setiap seminggu sekali saya dipanggil oleh penyidik Polres Nganjuk. Secara tidak langsung juga menyita pikiran, waktu dan memengaruhi psikologis seseorang," imbuhnya.
Slamet Boncolono menduga, sering dipanggilnya oleh penyidik Polres Nganjuk, hanya sebagai bentuk menakut-nakuti saja. "Masak sudah ada satu tahun, sejak September 2018 hingga sekarang 2019 hanya dipanggil dimintai keterangan sebagai saksi saja," pungkasnya. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




