NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sebuah bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Raya Lingkungan Pelem Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Rabu (2/3) pagi tadi sekira pukul 09.00 WIB.
Eksekusi yang dipimpin panitera Supriyadi bersama tim juru sita itu dilakukan berdasarkan surat penetapan tertanggal 23 Februari 2022, Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Njk juncto Nomor 26/Pdt.G/2018/PN.Njk juncto Nomor 226/PDT/2019/PT.SBY juncto Nomor 1117/K/PDT/2020.
Baca Juga: Sengketa Kepemilikan Lahan Bermasalah, Begini Kata Owner Rumah Makan Bebek Sinjay
Sebelumnya, tanah beserta bangunan seluas 313 meter persegi itu merupakan obyek sengketa antara penggugat, Linda Juliana, melawan tergugat, Nurul Hasanah, istri Almarhum Mahmud Fatani, yang merupakan pemilik terdahulu.
Eksekusi berjalan lancar disaksikan oleh kuasa hukum pemohon, aparat kepolisian-TNI, serta pemerintah kecamatan dan perangkat kelurahan setempat.
Lurah Warujayeng, Heru Budi Purnomo, bersyukur kegiatan eksekusi tanah dan ruko tersebut bisa berjalan aman dan lancar.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Fauzi Irwana ke Pengurus Demokrat Nganjuk
"Sebelumnya juga telah dilakukan pendekatan-pendekatan dan mediasi terhadap Bu Nurul (tergugat) dan keluarganya, dan bisa legowo menerima putusan tersebut," ujar Heru.
Untuk diketahui, ruko tersebut awalnya memang milik Nurul Hasanah dan suaminya, Mahmud Fatani. Ruko itu kemudian berpindah tangan menjadi milik Linda Juliana atas dasar jual-beli, berdasarkan putusan PN Nganjuk.
Pihak Nurul Hasanah sempat memperkarakan beralihnya kepemilikan aset tersebut. Namun, putusan banding di pengadilan tinggi hingga kasasi Mahkamah Agung justru semakin menguatkan putusan, bahwa aset tersebut telah sah secara hukum menjadi milik Linda Juliana. (raf/mar)
Baca Juga: Sengketa Lahan Pantai Semilir Tuban Tidak Ada Titik Temu, Keluarga Rosyidah Dilaporkan ke Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News