SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hadi Tjahjanto selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menawarkan solusi terkait permasalahan sengketa lahan yang melibatkan pemerintah daerah, BUMN, maupun PT KAI di Jawa Timur.
Ia mengungkapkan hal tersebut dalam rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan juga stakeholder terkait di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (5/1/2023).
Baca Juga: Usai Luluk Hamidah, Lukmanul Hakim dan Wisnu Wardhana Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Khofifah-Emil
“Hari ini sebelum ke sini tadi saya mengunjungi tiga tempat yang di sana terjadi konflik atau sengketa agraria. Ada yang sengketa dengan lahan KAI, lahan Pelindo hingga surat ijo yang dalam ini kaitan dengan Pemkot Surabaya,” kata Hadi kepada awak media usai kegiatan.
Ia menjelaskan, ada ratusan ribu masyarakat di Surabaya yang menghadapi sengketa lahan dengan tiga kasus ini, mulai dari kasus dengan melibatkan dua BUMN milik negara yaitu KAI dan Pelindo serta Pemkot Surabaya dengan lahan yang tercatat sebagai aset kekayaan daerah.
Hadi menyebut, warga yang menempati lahan sengketa sudah cukup lama, bahkan ada yang sudah mencapai puluhan tahun. Kemudian mereka menawarkan ke pengelola dalam hal ini PT KAI dan Pelindo serta Pemkot Surabaya supaya bisa diterbitkan sertifikat hak milik.
Baca Juga: Bedah Buku KH Hasyim Asy'ari di Banjarmasin, Khofifah Sampaikan Pesan Persatuan dan Persaudaraan
Terkait masalah ini, Menteri ATR/BPN mengatakan ada opsi solusi yang bisa diambil dengan beberapa pertimbangan. Pertama untuk lahan yang dikelola BUMN seperti Pelindo maupun KAI, mereka bisa diberikan surat berupa HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan).
Opsi ini bahkan menurut dia juga bisa diberlakukan bagi sengketa lahan yang melibatkan Pemkot Surabaya. Atau opsi selanjutnya adalah direlokasi supaya masyarakat tidak berlarut larut ada di sana.
“Nah tadi sudah terjawab. Bahwa untuk yang masalah surat ijo akan diberikan HGB di atas HPL. Lalu Pelindo juga bisa memberikan perpanjangan izin dengan diberikan HGB di atas HPL. Sedangkan yang KSI masih dipertimbangkan dan masih didiskusikan dengan internal apakah bisa diberikan HGB di atas HPL,” paparnya.
Baca Juga: Aksi Heroik Relawan Jalan Kaki ke IKN, Khofifah Titipkan Udeng Madura
Hadi menegaskan, masalah ini harus segera diselesaikan. Sebab masalah ini sudah berlarut-larut. Sedangkan masyarakat juga menunggu tindak lanjut dan kepastian hukum atas lahan yang kebanyakan telah ditempati warga bertahun-tahun.
“Karena kalau tidak diselesaikan nggak selesai-selesai. Padahal masyarakat juga sangat menunggu kepastian hukum,” pungkasnya. (dev/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News