PT DAS Laporkan PT MBA, Terkait Dugaan Penyerobotan Akses Jalan Perumahan

PT DAS Laporkan PT MBA, Terkait Dugaan Penyerobotan Akses Jalan Perumahan Pengembang PT DAS Ir Guruh Sapto Widodo, saat menunjukan lokasi penutup akses jalan dengan membangun dinding pembatas. foto: BAMBANG DJ/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Persaingan dalam dunia usaha kepentingan kenyamanan konsumen seharusnya perlu diperhatikan, agar tidak memunculkan masalah di kemudian hari. Seperti bisnis pengembang perumahan yang saat ini muncul permasalahan karena jalan tembus yang telah dibangun oleh PT Dian Adytama Sentosa (DAS), telah digunakan oleh PT Muncul Berkah Abadi (MBA).

Merasa tidak terima dan dirugikan karena telah menggunakan fasilitas yang bukan akses jalan miliknya, maka Ir Guruh Sapto Widodo pemilik PT DAS melalui kuasa hukumnya Gatot Sapta Hariyawanto SH melaporkan permasalahan ini ke jalur hukum Polres Nganjuk.

Baca Juga: Sudah Dibangun Rumah Mewah, Tanah yang Ditempati Kades Loceret Disoal

Gatot membenarkan jika dirinya telah melaporkan PT MBA sebagai pengembang perumahan Mastrip Premium dan Mastrip Megah Premium berlokasi di jalan Mastrip Mangundikaran Nganjuk. Dalam laporan yang disampaikan di kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, tindakan melawan hukum sebagai mana dimaksud pada pasal 385 jo to pasal 2 UU no 5 PRP tahun 1960. Dengan bukti laporan tertanggal 27 April 2017 bahwa PT MBA memakai fasilitas tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dianggap pelanggaran pidana.

“Jelas itu pelanggaran karena telah menggunakan fasilitas jalan yang bukan haknya, apalagi ini untuk bisnis yang sama sebagai dunia pengusaha pengembang perumahan,” kata Gatot, kepada Bangsaonline.com, Selasa (11/07).

Dijelaskan lagi, ada tindakan lainya yang dianggap melawan hukum, yaitu mendirikan Gapura pada akses masuk perumahan, padahal jalan tersebut jelas-jelas bukan milik PT MBA.

Baca Juga: Tanah dan Bangunan di Warujayeng Dieksekusi PN Nganjuk

Bahwa pemilik sah jalan tersebut adalah PT DAS sebagai pengembang perumahan di Nganjuk yang telah mengawali Perumahan Griya Ganung Asri dan Puri Mangundikaran, dengan bukti SHM. no. 934 di kelurahan Ganung Kidul.

“Dugaan penyerobotan tanah itu terjadi pada tahun 2015 dan 2016 oleh PT MBA, bahkan klien saya sudah menempuh jalan musawarah agar segera membuka jalan sendiri untuk perumahan milik PT MBA,” terangnya.

"Tidak hanya itu, sebelum melakukan pelaporan ke penegak hukum, pihak kami sudah melaksanakan pertemuan dengan dimediasi dari pihak pemerintah melalui Satpol PP. Tapi karena mereka tetap bersikukuh dan tidak ada itikad baik, kami kemudian mensomasi PT MBA. Karena upaya baik yang dilakukan PT DAS mulai dari kekeluargaan, etika moral, sudah dilakukan, maka PT DAS menutup akses jalan dengan membangun dinding tembok pada akses milik PT MBA dan melaporkan permasalahan ini. Pembangunan dinding tembok yang dilakukan ini setidaknya ada respon, dan segera membangun akses jalan sendiri," Gatot.

Baca Juga: Pemkab Nganjuk Digugat Rp 15 Miliar atas Dugaan Penyerobotan Lahan

Sementara Komarul Huda pengembang PT MBA saat dihubungi dan diwakili istrinya Dewi menjelaskan, bahwa dirinya mengetahui laporan tersebut. Bahkan pihaknya mengaku sudah pernah dipanggil untuk diperiksa di Polres Nganjuk.

“Saya sudah di panggil, jalan itu adalah milik umum, jadi saya ikuti saja prosesnya. Kita serahkan saja pada pemerintah, sebab semua ada pada pemerintah, kita juga memiliki izin yang sah dan prosesnya juga di pemerintahan,” kata Dewi. (bam/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO