NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Rumah Kepala Desa Loceret Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, didatangi seejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut.
Adalah Arif Budi Utomo bersama kakaknya, Sriyuni Utami, yang mengklaim sebagai ahli waris tanah yang saat ini ditempati oleh Kades Loceret.
Baca Juga: Sengketa Kepemilikan Lahan Bermasalah, Begini Kata Owner Rumah Makan Bebek Sinjay
Mereka tidak terima jika tanah tersebut ditempati Kades Loceret. Apalagi, di atasnya sudah dibangun rumah mewah dan dihuni oleh Kades Loceret.
Arif mengaku sebagai anak terakhir dari tujuh bersaudara, anak dari (alm) Rasimin, selaku pemilik lahan tersebut dari peninggalan ayahnya (alm) Singotaruno.
Ia bersama Sriyuni Utami yang saat ini tinggal di Kebumen, Jawa Tengah, langsung berangkat ke Nganjuk setelah mengetahui tanahnya dikuasai orang.
Baca Juga: Sengketa Tanah 1.500 Meter Persegi, PN Sidoarjo Berikan 8 Hari untuk Serahkan kepada Pemohon
Menurut Arif, dirinya dan keluarga merasa tidak pernah menjual tanah tersebut. "Dengan kejadian ini saya meminta keadilan, agar tanah tersebut dikembalikan ke yang berhak," kata Arif kepada BANGSAONLINE.com, Senin (18/07).
Pihaknya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum karena sudah melibatkan beberapa orang. "Saya bersama keluarga sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hukum," tegas Arif.
Sementara Wahyu, selaku kuasa hukum Arif, membenarkan jika dirinya diminta untuk mendampingi sekaligus menyelesaikan permasalahan ini.
Baca Juga: Mediasi Sengketa Sertifikat Tanah Desa Bangun Mojokerto Gagal dan Dilanjutkan ke Persidangan
"Baru tadi saya diminta untuk menjadi kuasanya atas permasalahan tanah waris. Saya akan pelajari (kasusnya). Jika bisa dilakukan upaya mediasi akan lebih baik, jika tidak akan kita lanjutkan ke upaya hukum," tandasnya.(bam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News