NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sengketa tanah warisan di Desa/Kecamatan Rejoso berakhir dengan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Kamis (8/10). Kendati berlangsung lancar, proses esksekusi diwarnai adu mulut antara keluarga pemohon dan termohon.
Sengketa tanah warisan ini bermula kala pasutri Singo Diwiryo-Sarilah membagi tanah seluas 420 hektar kepada anak mereka, Sukiyo dan Sawi. Namun seiring waktu, tanah dikuasai ahli waris Sawi, Sutarmaji. Anak Sukiyo, Sri Rahayu, yang tinggal di Kalimantan Barat, tidak terima. Begitu jalan musyawarah gagal ditempuh, Sri Rahayu lalu mengajukan gugatan di PN Nganjuk.
Baca Juga: Sengketa Tanah 1.500 Meter Persegi, PN Sidoarjo Berikan 8 Hari untuk Serahkan kepada Pemohon
Akhirnya usai beberapa kali sidang, sejak tahun 2012, gugatan dimenangkan Sri Rahayu dan memohon dilakukan eksekusi pengosongan lahan sengketa.
"Selama empat tahun lamanya klien kami menunggu putusan ini, dan baru hari ini (kemarin) bisa dilakukan eksekusi. Sebenarnya kami sudah menawarkan eksekusi damai, namun termohon tetap bersikukuh,” cetus kuasa hukum Sri Rahayu, Firman Adi Soeryo Bhawono, SH.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Sutarmaji atau termohon, Bambang Sukoco mengatakan, pihaknya telah mengajukan jalan damai dengan meninggalkan obyek sengketa dan berkemas sendiri. Namun pihak pemohon tetap melakukan eksekusi. "Mohon dicatat, kami sedang mengajukan peninjauan kembali, jika menang akan kami tuntut balik," kata Bambang. Ia menyatakan, kliennya akan mencari tempat dulu sebelum meninggalkan rumah. (dit/rev)
Baca Juga: Mediasi Sengketa Sertifikat Tanah Desa Bangun Mojokerto Gagal dan Dilanjutkan ke Persidangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News