NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Perseteruan antara Slamet Boncolono (65) warga Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Nganjuk, dan keluarga Slamet (84) yang juga warga setempat, saat ini masih berlanjut.
Bahkan lantaran dituduh melakukan pengrusakan, Slamet Boncolono akan mengambil langkah hukum yang tegas kepada pelapor, yakni Muari Sudarsono (51) dan Sundariyah (51), yang merupakan anak dan menantu dari Slamet.
Baca Juga: Sudah Dibangun Rumah Mewah, Tanah yang Ditempati Kades Loceret Disoal
Slamet Boncolono mengaku kalau sebidang tanah pekarangan Persil 55 DII yang luasnya 1400 M2 di Desa Singkalanyar adalah tanah miliknya. Hal itu dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang ada serta berdasarkan hasil keputusan dari Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk putusan No.77 Pdt.G/ 2002 /PA.NGJ. yang telah memenangkan pihak Slamet Boncolono.
"Bukti copyannya hasil putusan dari pengadilan agama juga masih ada," ujarnya.
Sehingga menurutnya, tuduhan pengerusakan yang dialamatkan pada dirinya tidak mendasar. Ia justru menganggap pihak keluarga Slamet yang melakukan penyerobotan tanah, karena bangunan milik Slamet berada di atas lahan tanah miliknya.
Baca Juga: Tanah dan Bangunan di Warujayeng Dieksekusi PN Nganjuk
"Saya sudah ukur ulang, kalau bangunan milik Muari dan Sundariyah ternyata masuk ke bidang tanah milik kami," ujarnya lebih lanjut.
Sebetulnya Slamet Boncolono mengaku masih berkeinginan menyelesaikan masalah sengketa waris tersebut dengan cara kekeluargaan. Namun tampaknya pihak Muari Sudarsono dan Sundariyah sudah dinilainya keterlaluan dengan melaporkannya ke polisi.
"Pengrusakan itu kan urusan pidana. Untuk itu, kami dalam waktu secepatnya akan mengambil langkah hukum yang serius terhadap pelapor. Saya yakin bahwa Polisi itu tidak bodoh dan tetap berpihak pada kebenaran. Sudah paham mana urusan perdata dan mana urusan pidana," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Nganjuk Digugat Rp 15 Miliar atas Dugaan Penyerobotan Lahan
Sementara Muari Sudarsono yang merupakan menantu dari Slamet dan juga yang melaporkan Slamet Boncolono ke Polisi, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya belum menjawab. Begitu juga ketika dikirimi pesan melalui WhatsApp tidak membalas.
Untuk diketahui, Slamet Boncolono dilaporkan oleh Muari Sudarsono dengan tuduhan pengerusakan bangunan di atas lahan tanah Persil 55 seluas 1.400 M2. Slamet Boncolono mengklaim tanah tersebut adalah miliknya sebagai ahli waris.
Akibat laporan tersebut, Slamet Boncolono sejak September 2018 sering dipanggil oleh Polres Nganjuk hingga sekarang. Bahkan dalam kurun waktu tersebut statusnya juga tidak jelas. "Hampir setiap seminggu sekali saya dipanggil oleh penyidik Polres Nganjuk. Secara tidak langsung juga menyita pikiran, waktu dan memengaruhi psikologis seseorang," imbuhnya.
Baca Juga: Minta Eksekusi Rumahnya Ditunda, Janda di Rejoso Nganjuk Surati Presiden dan Gubernur
Slamet Boncolono menduga, sering dipanggilnya oleh penyidik Polres Nganjuk, hanya sebagai bentuk menakut-nakuti saja. "Masak sudah ada satu tahun, sejak September 2018 hingga sekarang 2019 hanya dipanggil dimintai keterangan sebagai saksi saja," pungkasnya. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News