Fuad Amin setelah ditangkap KPK. Tampak ia bersama uang ratusan juta sebagai barang bukti. Foto: okezone
Menurut Humaidi, salah satu proyek yang disinyalir membayar fee 20 persen adalah pembangunan Kantor PU di belakang Kantor Pemkab Bangkalan.
Menurut dia, proyek tersebut bernilai Rp12 miliar sehingga pemenang proyek menyetor fee sebesar Rp300 juta. Padahal, tegas dia, praktik tersebut sangat dilarang dalam UU.
"Selama jeda atau masa transisi dari Bupati Bangkalan hingga dilantik menjadi Ketua DPRD, dia menjadi makelar proyek. Semua proyek diwajibkan setor 20 persen," paparnya.
Ia berani memastikan tender proyek di Bangkalan penuh dengan rekayasa. Pemenang proyek sudah diketahui sejak awal.
"Semua pemenang proyek di sini penuh rekayasa. Kata siapa LPSE tidak ada rekayasa, malah LPSE ini lebih mudah rekayasanya untuk mengatur pemenang. Saya mensinyalir proyek yang ada di sini bermasalah seperti pengerjaan jalan lingkar menuju Pesarean Syaichona Cholil dan pembangunan rumah sakit yang dananya pinjam ke pusat," tandasnya.
Fuad
ditangkap penyidik KPK Selasa lalu sekitar pukul 01.00 di rumahnya di
Bangkalan. Delapan jam kemudian, ia dibawa ke kantor KPK di Jakarta.
Fuad menjadi tersangka penerima suap dari Direktur PT Media Karya
Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
Sebelumnya, KPK telah mencokok
Bambang, Kopral Satu Darmono, dan Ra'uf--ajudan Fuad--secara terpisah.
Petugas KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Ra'uf. Antonio dan Fuad
berstatus tersangka karena diduga bersama-sama melakukan tindakan
korupsi. Ra'uf turut menjadi tersangka karena menjadi kurir bagi bosnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




