Fuad Amin Jadi Makelar Proyek, Pemenang Tender Harus Setor 20 Persen

Fuad Amin Jadi Makelar Proyek, Pemenang Tender Harus Setor 20 Persen Fuad Amin setelah ditangkap KPK. Tampak ia bersama uang ratusan juta sebagai barang bukti. Foto: okezone

Menurut Humaidi, salah satu proyek yang disinyalir membayar fee 20 persen adalah pembangunan Kantor PU di belakang Kantor Pemkab Bangkalan.

Menurut dia, proyek tersebut bernilai Rp12 miliar sehingga pemenang proyek menyetor fee sebesar Rp300 juta. Padahal, tegas dia, praktik tersebut sangat dilarang dalam UU.

"Selama jeda atau masa transisi dari Bupati Bangkalan hingga dilantik menjadi Ketua DPRD, dia menjadi . Semua proyek diwajibkan setor 20 persen," paparnya.

Ia berani memastikan tender proyek di Bangkalan penuh dengan rekayasa. Pemenang proyek sudah diketahui sejak awal.

"Semua pemenang proyek di sini penuh rekayasa. Kata siapa LPSE tidak ada rekayasa, malah LPSE ini lebih mudah rekayasanya untuk mengatur pemenang. Saya mensinyalir proyek yang ada di sini bermasalah seperti pengerjaan jalan lingkar menuju Pesarean Syaichona Cholil dan pembangunan rumah sakit yang dananya pinjam ke pusat," tandasnya.



Fuad ditangkap penyidik KPK Selasa lalu sekitar pukul 01.00 di rumahnya di Bangkalan. Delapan jam kemudian, ia dibawa ke kantor KPK di Jakarta. Fuad menjadi tersangka penerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.

Sebelumnya, KPK telah mencokok Bambang, Kopral Satu Darmono, dan Ra'uf--ajudan Fuad--secara terpisah. Petugas KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Ra'uf. Antonio dan Fuad berstatus tersangka karena diduga bersama-sama melakukan tindakan korupsi. Ra'uf turut menjadi tersangka karena menjadi kurir bagi bosnya.

Sumber: okezone/tempo.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO