PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Mulyadi Izhaq, mahasiswa IAIN Madura melakukan aksi tunggal ke kantor Rektorat kampus setempat. Aksi tersebut menyoroti tentang diterbitkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018. Rabu, (20/11/2019).
Dalam aksinya, Mulyadi berangkat dari depan pintu masuk, kemudian mengelilingi kampus IAIN Madura sambil berorasi menggunakan alat mikrofon.
Baca Juga: Guru Besar ITS Raih Penghargaan di Ajang BI Awards 2024
Mahasiswa Tadris Bahasa Inggris (TBI) itu menyampaikan mendukung terbitnya Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang diperbolehkannya organisasi ekstra kampus kembali melakukan aktivitas di lingkungan kampus. Sebab, hal itu menjadi pintu masuk dalam membangun daya kritis dan semangat tinggi mahasiswa tentang penguatan ideologi kebangsaan.
Namun, ia juga meminta agar terbitnya Permenristekdikti itu dibarengi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan juknis dari pihak kampus agar para mahasiswa paham
"Sebab, jika tidak ada aturan mainnya yang jelas dikhawatirkan akan liar. SOP ini akan menjadi acuan keberadaan organisasi ekstra. Sehingga ada batasan tertentu untuk masuk ke lingkungan kampus," kata mahasiswa asal Desa Palengaan Laok ini.
Baca Juga: Gaji Kecil, Viral #JanganJadiDosen, Kenapa Gaji ASN Depkeu, Depdagri, Pajak, BUMN Besar?
Selain itu, mahasiswa yang akan diwisuda 7 Desember mentang tersebut menuntut kampus untuk segera membentuk dan mendirikan Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB). Hal itu sebagai wadah mahasiswa dalam membina ideologi kebangsaan agar hadirnya Permenristekdikti bisa teratur dan terstruktur.
"UKM PIB sebagai wadah untuk bersinergi, baik dengan pimpinan PT maupun organisasi kemahasiswaan yang telah berdiri sebelumnya di PT. Sehingga hadirnya UKM PIB dapat memperkaya sudut pandang mahasiswa di kampus dan tidak terpaku akan satu pemikiran saja," tuturnya.
"Sehingga pembinaan ideologi bangsa yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika bagi mahasiswa merupakan tugas dan tanggung jawab PT," bebernya.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Bahlil, Surokim: Lebih Baik Percaya Kampus Ketimbang Politikus
Sementara itu, Rektor IAIN Madura Mohammad Kosim siap menampung segala aspirasi mahasiswa. Kampus akan melakukan koordinasi dengan semua pihak, termasuk ketua organisasi ekstra yang ada di lingkungan IAIN Madura untuk membahas UKM PIB.
"Kami akan melakukan koordinasi. Memang UKM PIB itu merupakan organisasi yang fokus untuk menguatkan ideologi kebangsaan. Sehingga mahasiswa tidak terpapar paham radikalisme," tukasnya.
Dalam aksi tersebut, Mulyadi juga menyerahkan beberapa tuntutan agar ditindaklanjuti oleh pimpinan IAIN Madura.
Baca Juga: UKM Teater Fataria IAIN Madura Tampilkan Drama yang Buat Penonton Terharu
Berikut isi tuntutan Mulyadi:
1. Kampus tegas dalam menerapkan Permenristekdikti nomer 55 tahun 2015 dan membuat SOP dan juknis yang legal.
2. Kampus wajib memberikan pemahaman tentang hadirnya Permenristekdikti secara gamblang.
Baca Juga: STISA Pamekasan Wisuda 50 Mahasiswa Prodi HES dan HKI
3. Kampus segera Membentuk dan Mendirikan UKM PIB yang mengacu pada Permenristekdikti. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News