Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya yang ditetapkan Kejari Gresik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak daerah pada BPPKAD, kembali mengajukan praperadilan.
Upaya hukum praperadilan kedua ini setelah praperadilan pertama ditolak oleh Majelis Hakim Tunggal PN Gresik Rina Indrajanti, S.H. di sidang putusan pada 11 November lalu.
BACA JUGA:
- Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun Kadis Pertanian, Kenaikan Pangkat dan Tugas Belajar ASN
- Dewan Apresiasi Kinerja BPPKAD Gresik, Pendapatan Pajak Capai Rp139 Miliar
- Sekda Gresik: Mutasi Pejabat Struktural Dijadwalkan Januari–Februari 2026
- Pemkab Gresik Apresiasi Wajib Pajak, Sediakan Hadiah Motor hingga Paket Umrah
Kalau pada praperadilan pertama memakai kuasa hukum Hariyadi, S.H., kali ini Sekda memilih kantor hukum Syaiful Ma’arif yang beralamat di Jl. Juwingan No. 120 Surabaya sebagai kuasa hukum.
Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo membenarkan kalau Sekda Gresik kembali mengajukan upaya hukum praperadilan.
"Hari ini (Kamis, red), pendaftaran permohonan praperadilan atas nama Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya didaftarkan di PN Gresik dengan register No.04/Pidpra/2019/PNGSK," tegasnya kepada wartawan, Kamis (21/11).
Menurut dia, permohonan praperadilan sama seperti pada praperadilan yang pertama, untuk menguji surat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik, No. PRINT-02/M.527/Fd/10/2019, tertanggal 21 Oktober 2019.
"Atas praperadilan ini, Ketua PN Gresik sudah menetapkan hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut. Hakim Fitra Dewi Nasution, S.H., M.H, yang ditunjuk untuk memimpin permohonan praperadilan yang kedua dengan pemohon Sekda Gresik," terangnya.
"Hakim yang diberikan kepercayaan menyidangkan praperadilan Sekda saat ini masih meneliti berkas permohonan. Jadwal sidang perdana segera ditentukan," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




