SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Khoirul (37), warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Krian. Pasalnya, ia menggelapkan uang perusahaan PT Sinar Sosro yang berada di kawasan Krian senilai Rp 57 juta.
Kapolsek Krian Kompol Moh Kholil mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah pihak perusahaan melaporkan ke Mapolsek Krian.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Sebelumnya sudah disomasi oleh perusahaan, tapi tidak ada itikad baik. Oleh karena itu dilaporkan ke sini," kata Kholil, Kamis (21/11).
Kholil menceritakan, tersangka yang merupakan bapak dua anak dan sudah bekerja 14 tahun di perusahaan itu, nekat menggelapkan uang tersebut karena terhimpit hutang kepada perusahaan.
"Tersangka memiliki hutang Rp 57 juta kepada perusahaan. Karena gajinya Rp 4 juta sebulan tidak cukup untuk mengangsur hutang dan kebutuhan sehari-hari, tersangka menggelapkan uang perusahaan," ucap Kholil.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Modus tersangka ini seperti kasus penggelapan uang perusahaan pada umumnya, yakni dia mengambil uang tagihan kepada konsumen namun tidak disetorkan. "Di perusahaan, tersangka ini sebagai pemasaran," lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara. "Tersangka dijerat 7 tahun penjara," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News