GRESIK, BANGSAONLINE.com - Syaiful Maarif, S.H., selaku kuasa hukum Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya melayangkan surat pencabutan gugatan praperadilan tertulis di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Praperadilan terhadap Kejari Gresik atas penetapan status Sekda sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pajak daerah pada BPPKAD Gresik itu dicabut lantaran ada sejumlah administrasi yang belum lengkap.
Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
Syaiful bersama anak buahnya datang ke Panitera Pengganti PN Gresik, Nurtianingsih, untuk mengajukan permohonan pencabutan secara tertulis, Kamis (21/11) petang.
"Kami selaku kuasa hukum praperadilan Sekda Gresik telah mencabut permohonan secara tertulis di PN Gresik," kata Syaiful Ma'arif kepada wartawan.
Menurut Syaiful, pencabutan pendaftaran praperadilan Sekda lantaran ada beberapa administrasi yang masih belum dipenuhi. "Nanti sambil memenuhi kekurangan admnistrasi kami akan pelajari lagi materi praperadilan dan tidak menutup kemungkinan akan kami ajukan lagi," jelasnya.
Baca Juga: Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta
Sementara itu Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo membenarkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Sekda Gresik telah dicabut Syaiful Ma'arif.
"Kamis (21/11), petang kuasa hukum praperadilan Sekda Gresik langsung datang ke Pengadilan untuk mengajukan permohonan pencabutan secara tertulis," jelasnya.
Menurut dia, setelah gugatan praperadilan sekda didaftarkan ke PN Gresik dan dilakukan register, Ketua PN Gresik Fransiskus Arkadeus Ruwe, S.H. langsung menunjuk Hakim Tunggal Fitra Dewi Nasution, S.H., M.H., dan panitera pengganti untuk menyidangkan praperadilan sekda.
Baca Juga: Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD
"Karena praperadilan dicabut, maka secara otomatis Ketua PN Gresik akan mengeluarkan surat pencabutan penetapan hakim maupun panitera pengganti. Jumat (hari ini, Red) Ketua PN mengeluarkan surat pencabutan penetapan hakim dan panitera pengganti," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya melalui kuasa hukumnya Syaiful Ma'arif kembali mengajukan praperadilan ke PN Gresik dengan register No.04/Pidpra/2019/PNGSK, pada Kamis (21/11).
Upaya hukum permohonan praperadilan kali ini sama seperti praperadilan pertama untuk menguji surat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik, No. PRINT-02/M.527/Fd/10/2019, tertanggal 21 Oktober 2019. (hud/dur)
Baca Juga: Tujuan BPPKAD Gresik Gelar Asset Award 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News