Sekda Gresik Kembali Diperiksa, Hariyadi Jamin Kliennya Kooperatif

Sekda Gresik Kembali Diperiksa, Hariyadi Jamin Kliennya Kooperatif Hariyadi, S.H. saat memberikan keterangan pers. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hariyadi, S.H., selaku kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya menyatakan kalau kliennya terbukti kooperatif memenuhi panggilan penyidik Kejari Gresik.

Selasa (26/11) hari ini, kata Hariyadi, kliennya kembali mendatangi kantor Kejari Gresik untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak daerah pada Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik. 

Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024

"Pak Sekda baru keluar dari Kejari Gresik menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Hariyadi saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Selasa (26/11).

Untuk pemeriksaan kedua ini, kata Hariyadi, kliennya menjawab sebanyak 50 pertanyaan baru. "Semua pertanyaannya baru, tapi materi pertanyaan 90 persentase lama," ungkap mantan Anggota Fraksi PKB DPRD Gresik ini.

Hariyadi menyebut sekda diperiksa oleh penyidik mulai pukul 09.00-14.00 WIB. "Usai diperiksa ya Pak Sekda kembali bekerja," jelasnya.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Hariyadi menyatakan bahwa kliennya tak ditahan selama menjalani pemeriksaan. Sebab menurut dia, syarat penahanan seseorang tersangka itu ada alasan subyektif dan obyektif. Syarat subyektif, kata Hariyadi, dikhawatirkan tersangka melarikan diri. 

"Selama ini klien kami koperatif. Saat panggilan tersangka pertama memang tidak datang karena mencari penasehat hukum (PH), itu sah saja," paparnya.

Sementara syarat obyektif, tambah Hariyadi, dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lagi. "Klien saya melakukan itu tidak mungkin karena tersangka sudah pindah jabatan dari Kepala BPPKAD sebagai Sekda, dan barang bukti (BB) sudah disita penyidik semua," terangnya.

Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras

Untuk itu, sebagai PH Sekda, Hariyadi berharap tidak ada penahanan kliennya karena jabatan kliennya sangat strategis dalam Pemerintahan Kabupaten Gresik. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO