Polemik Sengketa MI Darul Ulum Rowogempol Akhirnya Selesai Setelah Mediasi

Polemik Sengketa MI Darul Ulum Rowogempol Akhirnya Selesai Setelah Mediasi Suasana mediasi di Kantor Balai Desa Rowogempol.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polemik sengketa tanah yang membuat ratusan Murid Madrasah Ibtidaiyah (MI), RA, dan PAUD Yayasan Pendidikan Darul Ulum Desa Rowogempol terusir, akhirnya menemui titik temu.

Mediasi antara pihak yayasan dan ahli waris yang diupayakan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Lekok, Kabupaten Pasuruan menghasilkan keputusan, bahwa murid bisa bersekolah kembali di kelasnya.

Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT

"Hasil mediasi, mulai besok para murid MI, RA, dan Paud bisa bersekolah kembali dengan normal seperti dulu," jelas Camat Lekok, Nur Kholis.

Diungkapkan oleh Nur Kholis, penyegelan sepihak oleh ahli waris atas tanah itu disebabkan miss komunikasi antar kedua belah pihak (pihak yayasan dan ahli waris).

Sehingga atas miss komunikasi tersebut, perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati atara kedua belah pihak, yakni tentang sesuatu yang harus diberikan oleh pihak yayasan kepada ahli waris, tidak sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan

Atas dasar itu, kemudian ahli waris yang bernama Muhammad Toha dan penasehat hukumnya melakukan penyegelan sekolah madrasah. "Persoalannya sebenarnya miss komunikasi saja. Sehingga tadi kita pertemukan, kemudian masing-masing pihak sudah sepakat menyelesaikan dalam waktu 7 hari, tertanggal mulai hari ini," tegasnya.

Terkait apa isi kesepakatan tersebut, Camat Lekok ini pun tidak mau menyebutkan. Selain itu, Nur Kholis pun mengatakan jika dirinya sebagai Camat dan para anggota Muspika lainnya, tidak mencampuri isi kesepakatan.

Saat ditanya apakah isi kesepakatan tersebut berhubungan dengan uang, ia pun enggan membeber. "Saya tetap positif thinking, bahwa kesepkatan 7 hari akan dilakukan oleh pihak yayasan. Kalau pun ternyata 7 hari ke depan tidak sesuai, kami minta pihak ahli waris tidak melakukan penggembokan (penyegelan) sekolahan lagi. Saya jaminannya. Camat Lekok jaminannya," pungkasnya. (afa/rev)

Baca Juga: Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO