JEMBER, BANGSAONLINE.com - Penyerahan berkas syarat dukungan bagi calon bupati (cabup) - calon wakil bupati (cawabup) Jember yang maju jalur perseorangan hanya digelar 5 hari. Waktu penyerahan itu dipersingkat, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.
Menurut Komisioner KPU Jember Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ahmad Hanafi, pada PKPU Nomor 15 tahun 2019, penyerahan syarat dukungan jalur perseorangan dijadwalkan lebih lama, yakni mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. "Tapi kini jadwalnya berubah menjadi 19 Februari hingga 23 Februari 2020," kata Hanafi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/11/2019).
Baca Juga: Begini Respons KPU Jember soal Sirekap
Sementara itu, terkait syarat dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. "Atau setara dengan 121.000 lebih, dari jumlah DPT sebanyak 1.864.393 orang," sambungnya.
Dukungan 6,5 persen suara itu harus tersebar di 50 persen kecamatan yang ada di Kabupaten Jember. Menurut Hanafi, syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh bakal calon yakni mengisi formulir dukungan dan melampirkan fotokopi e-KTP warga.
"Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan terjun langsung memastikan dukungan tersebut apakah benar atau tidak," katanya.
Baca Juga: Ketua KPU Jember: Progres Pengiriman Logistik Pemilu Sudah 95 Persen
"Yang tidak berubah adalah jadwal pendaftaran bagi calon kepala daerah yang maju baik melalui jalur perseorangan maupun partai politik, yakni pada 16-18 Juni 2020," sambungnya. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News