SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Sidoarjo telah mengesahkan Perda APBD Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Sabtu (30/11) malam.
Namun, disahkannya APBD Sidoarjo tahun 2020 itu menyisakan sedikit ganjalan bagi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB). Sebab sejumlah usulan program yang diusung FPKB tidak disetujui saat pembahasan di Badan Anggaran (Banggar).
Baca Juga: Anggota DPRD Sidoarjo Terima Beragam Keluhan saat Reses di Kebonsari
Ketua FPKB DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menyatakan prihatin banyak kepentingan-kepentingan masyarakat yang diperjuangkan PKB tidak bisa ter-cover, hanya karena kepentingan politik saja.
"Padahal harusnya ada kompromi, ada kesepakatan, karena hal itu lumrah," cetus Abdillah Nasih didampingi anggota Banggar asal FPKB, M Damroni Chudlori dan anggota FPKB lainnya saat konferensi pers di DPRD Sidoarjo, Minggu (1/12).
Menurut Nasih, beberapa program yang diusulkan FPKB melalui rekomendasi Komisi tidak disetujui oleh Banggar. Usulan program itu yakni menaikkan Gaji Tenaga Harian Lepas (THL) dan pemberian Insentif Guru Tilawah.
Baca Juga: Tampil Moncer di Debat Pilbup Sidoarjo 2024, Paslon SAE Ingin APBD Jadi Solusi Masalah Rakyat
Selain itu, usulan memberikan jaminan kesehatan bagi warga miskin melalui Universal Health Coverage (UHC) senilai Rp 127 miliar, hanya disetujui Rp 28 miliar.
Tidak disetujuinya usulan program itu, kata Nasih, karena keinginan sebagian anggota Banggar untuk mencantolkan anggaran Rp 120 miliar untuk RSUD Sidoarjo Barat.
Masih kata Nasih, pihaknya tidak ngotot agar UHC disetujui Rp 127 miliar, hanya separuhnya saja. Namun Banggar hanya setuju Rp 28 miliar. Sementara, sebelumnya pihaknya meminta agar anggaran UHC itu ditambah Rp 20 miliar yang diambilkan dari Rp 120 miliar. Sebab kata Nasih, pihaknya tidak yakin anggaran Rp 120 miliar itu bisa terserap maksimal.
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
Namun, harapan itu tidak disetujui anggota Banggar lainnya. Nah, karena tidak ada titik temu terkait hal tersebut, maka Banggar melakukan voting. Dan hasilnya, pembangunan RSUD Barat tetap dianggarkan Rp 120 miliar.
Meski demikian, terkait hasil pembahasan APBD Tahun 2020 itu, FPKB menyatakan legowo karena berkaitan dengan nasib dua juta warga Sidoarjo.
Sebab, jika APBD 2020 tak bisa disahkan karena tidak ada titik temu, maka memakai APBD tahun sebelumnya yakni dengan mekanisme Perkada (Peraturan Kepala Daerah).
Baca Juga: Indah Kurnia Gandeng Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Gelar Donor Darah
"Ini sangat memprihatinkan. Namun kita bersyukur Bapak Bupati sebagai ketua PKB, tetap berpikir untuk kepentingan masyarakat Sidoarjo. Sehingga meskipun kita kalah voting, namun tidak diambil pilihan Perkada pada alotnya pembahasan APBD 2020 ini," imbuh Damroni.
Selain itu, Nasih juga menilai mekanisme voting dalam rapat Banggar sesuatu hal yang tidak lazim, meskipun tidak ada yang dilanggar. Namun, dia menilai hal itu bakal menjadi preseden yang tidak baik ke depannya. Sebab kepentingan masyarakat berupa anggaran ternyata harus divoting. (sta/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News