SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Sidoarjo memilih turun kelas seiring bakal berlakunya penyesuaian iuran yang telah diatur di Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Diduga para peserta yang memilih turun kelas ini, karena merasa keberatan dengan penyesuaian iuran tersebut.
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
Diketahui, dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu, iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau biasa dikenal Peserta Mandiri, yakni Kelas III menjadi Rp 42.000, kelas II menjadi Rp 110.000 dan kelas I menjadi Rp 160.000, dan berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Memang ada peserta yang turun kelas, namun hanya Peserta Mandiri. Ada 40-50 peserta tiap hari yang mengajukan (turun kelas) melalui kantor," cetus Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sidoarjo, Sri Mugirahayu, saat Sosialisasi Perpres Nomor 75 Tahun 2019, Selasa (3/12).
Selain lewat kantor, Peserta Mandiri ini juga mengajukan lewat layanan mobil keliling, dengan jumlah 30-40 orang. "Persentasenya tidak banyak, karena peserta mandiri tidak sampai 200.000 dari 1,6 juta peserta di Sidoarjo," beber Sri.
Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan
Peserta yang mengajukan turun kelas itu berlangsung sejak munculnya berita dan kabar terkait penyesuaian iuran JKN-KIS. Peserta JKN yang memutuskan turun kelas mayoritas Peserta Mandiri. Sehingga jumlahnya tidak terlalu banyak karena peserta BPJS Kesehatan Sidoarjo Mayoritas adalah PPU (Pekerja Penerima Upah).
Dari sekitar 1,6 juta peserta BPJS Kesehatan Sidoarjo atau 83 persen dari jumlah penduduk, peserta kategori PPU badan usahanya mendominasi. Jumlahnya lebih dari 500.000 orang peserta.
Bagi BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, keberadaan peserta PPU itu juga menjadi sebuah pekerjaan rumah (PR) tersendiri. "Karena mulai tahun depan peserta kategori ini akan naik kelas 1 semua, lantaran UMK sudah Rp 4,2 juta," urai Sri.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
Sri juga menyatakan, adanya penyesuaian iuran itu, kini pihaknya telah menyelesaikan semua tanggungan ke Rumah Sakit. Tunggakan sekitar Rp 150 Miliar yang merupakan angka terbesar selama ini, telah dilunasi pada November 2019 kemarin.
Dan kini pihaknya masih punya tanggungan sekitar Rp 100 Miliar dan angka yang wajar itu juga bakal terselesaikan sebagaimana jadwal. "Jika dihitung rata-rata, tanggungan kami di Sidoarjo sekitar Rp 60 M sampai Rp 70 M setiap bulan," beber Sri Mugirahayu.
Kata Sri, dengan penyesuaian iuran ini, pihaknya berharap pelayanan yang diberikan Rumah Sakit kepada peserta semakin baik. "Kami juga berharap tidak ada defisit lagi. Pembayaran klaim juga tidak terlalu terlambat," harapnya.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
Diketahui, peserta JKN-KIS di Sidoarjo sebanyak 1.605.720 jiwa. Saat ini, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo telah bekerja sama dengan 17 Rumah Sakit, 104 Klinik Pratama, 31 Dokter Praktek Perorangan, 12 Dokter Gigi, 26 Puskesmas, 17 Apotek Rujuk Balik dan 9 Optik. (sta/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News