SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Selain menjadi penjaga warkop, Heni Sri Lestari (42) ternyata memiliki bisnis sampingan yang haram yakni, mengecer sabu. Janda warga Dusun Kluwih RT 07/RW 01, Kebon Agung, Kecamatan Porong itu pun akhirnya harus menanggung akibatnya. Ia dijebloskan ke penjara setelah digerebek polisi.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Najib menceritakan, penangkapan tersangka tidak lepas dari informasi yang dikantongi polisi sebelumnya. Ibu dua anak itu kerap menjual narkotika golongan satu.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Berbekal informasi itulah, polisi langsung memantau pergerakan tersangka. Hari Minggu (1/12) lalu, polisi melihat tersangka berada di warungnya di Jalan Arteri Porong.
Tak mau kehilangan kesempatan, polisi langsung menggerebek tersangka. "Kita tangkap tanpa perlawanan, ia pasrah setelah kita tunjukkan surat tugas," paparnya.
Tak hanya tersangka, polisi juga berhasil menemukan sepoket sabu sebagai barang bukti. Berbekal barang itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyelidikan lanjutan.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Tersangka mengakui jika sudah berulang kali membeli barang haram itu ke seorang yang bernama Andik (DPO). Pada Rabu (27/11) lalu misalnya, tersangka telah membeli sabu seberat 0,5 gram seharga Rp 700 ribu.
Barang haram itu juga sudah habis diecerkan. Lalu, sebelum diringkus tersangka juga usai membeli lagi 1 gram sabu. "Harga Rp 1,3 juta," imbuhnya.
Mantan kasat reskrim Polres Ngawi itu juga menyebut jika selain pengecer, tersangka juga seorang pengonsumsi sabu.(cat/ian)
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News