NGAWI, BANGSAONLINE.com - Budi Sunariyanto, anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi yang terlibat tindak asusila akhirnya mendapatkan sanksi pemecatan. Kepastian ini didapat setelah ia menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (04/12).
Sidang digelar oleh DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta. Sesuai siaran pers dari humas DKPP, bahwa pada hari Rabu (04/12) telah dijatuhkan hasil putusan sidang yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hardjono. Dalam amar putusan tersebut, DKPP memberhentikan secara tetap Budi Sunariyanto dari keanggotaan Bawaslu Kabupaten Ngawi. Pemberhentian tersebut berlaku sejak putusan dibacakan.
Baca Juga: Bawaslu dan Kodim 0805 Ngawi Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto mengaku belum mengetahui hasil sidang keputusan dari DKPP.
"Lho, masa sudah keluar putusannya? Lembaga kita kan berjenjang, jadi untuk sanksi menunggu dari Bawaslu Provinsi yang diatas kita," jelas Abjudin pada BANGSAONLINE.com, Rabu (04/12).
Menurut orang nomor satu di Bawaslu Kabupaten Ngawi itu, bahwa sanksi yang dikeluarkan oleh Bawaslu pusat harus diteruskan terlebih dahulu ke Bawaslu Provinsi, baru dilanjutkan pada Bawaslu Kabupaten Ngawi.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Ngawi Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri
"Kita belum menerima surat atau tembusan, saya baca dari website juga baru ini," terangnya.
Budi Sunariyanto dalam sidang DKPP telah terbukti melanggar pasal 6 ayat 3 pasal peraturan DKPP No.2/2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Terkait dengan itu yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan tindak asusila. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News