Nekat Curi Ponsel di Masjid, Dua Pria Ini Diciduk Polisi

Nekat Curi Ponsel di Masjid, Dua Pria Ini Diciduk Polisi Kapolsek Pakusari AKP Yuliati menghadirkan kedua tersangka saat rilis di mapolsek setempat, Kamis (5/12).

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dua pria diciduk polisi setelah nekat mencuri ponsel milik 3 pemuda yang sedang beristirahat di Masjid Al Baitus Sajadah, Desa Petemon, Kecamatan Pakusari, Jember. Kedua pria itu adalah Haris (43) warga Desa/Kecamatan Ajung; dan Feri (23) warga Dusun Kraja, Desa Rowotamtu.

Diketahui, pencurian terjadi ketika ketiga pemuda itu sedang beristirahat di masjid tersebut, setelah melakukan perjalanan dari Bondowoso menuju ke Probolinggo.

Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas

Penangkapan dua pelaku ini, adalah proses pengembangan kasus terkait pencurian ponsel di masjid tersebut, yang terjadi pada 16 November lalu.

"Untuk pelaku Haris ini yang bertindak sebagai pencuri, dan juga adalah residivis. Dan dari aksi pencuriannya itu, pelaku mengaku berhasil menggasak 50 handphone (ponsel)," kata Kapolsek Pakusari AKP Yuliati saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap Haris saat beroperasi, Rabu (4/12/2019) kemarin.

Baca Juga: Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib

Yuliati juga menjelaskan, untuk pelaku Haris dalam melakukan operasinya, selain pernah mencuri di masjid, juga mencopet di wilayah kampus. Dari pengakuan pelaku juga, ponsel hasil curiannya itu dijual kepada seorang penadah bernama Feri.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi pun juga menangkap Feri yang bertindak sebagai penadah itu. "Saat itu pelaku Feri ditangkap dirumahnya, dan kami berhasil mengamankan 12 handphone (ponsel) yang belum sempat dijual," ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, Feri pun terancam dengan Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian. Sementara itu, Haris terancam dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 sebagai pencuri. "Untuk ancaman hukuman, yakni penadah 4 tahun kurungan, sedangkan pencuriannya 5 tahun penjara," pungkasnya.(jbr1/yud)

Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Motor di Jember Hanya Butuh Beberapa Detik untuk Gondol Honda Beat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO