NGAWI, BANGSAONLINE.com - Mulai bulan November 2019, Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) secara resmi dibubarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Namun, dibubarkannya TP4D yang dibentuk pada tahun 2016 tidak akan menyurutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi dalam mengawal proyek pembangunan.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngawi David Nababan saat ditemui BANGSAONLINE.com, Jumat (06/12).
Baca Juga: 367.000 Batang Rokok Ilegal di Ngawi Diamankan Bea Cukai Madiun
TP4D sendiri yang sebenarnya merupakan gabungan dari tiga fungsi, yaitu fungsi pengawasan oleh Seksi Intel, fungsi pendampingan oleh Seksi Datun, dan fungsi penindakan akan dilakukan oleh Seksi Pidsus apabila ditemukan kesalahan.
"Memang TP4D secara struktural tidak ada lagi, namun fungsi pengawasan untuk percepatan pembangunan di Ngawi masih kita laksanakan," jelas David Nababan.
Diketahui sejak tahun 2018, kiprah TP4D di Kabupaten Ngawi tidak dapat dianggap remeh. Di antaranya, ada tiga proyek di kabupaten Ngawi yang mengalami break kontrak karena perintah dari TP4D.
Baca Juga: Gandeng Kejari, Badan Keuangan Gelar Sosialisasi Ke Desa yang Realisasi PBBnya Rendah
"Dengan adanya TP4D ataupun tidak, peran dari kejaksaan tetap akan mengawal proses pembangunan hingga rampungnya pelaksanaan proyek. Untuk Kejaksaan Negeri Ngawi dengan nahkoda baru dan dibubarkannya TP4D akan lebih fokus pada penyelamatan keuangan negara dari kerugian," tegas David.
Sekadar informasi, TP4D dibentuk pada era Jaksa Agung H. M. Prasetyo. Tugasnya untuk mendampingi pembangunan proyek strategis pemerintah.
David kembali memastikan dibubarkannya TP4D tidak akan memutus hubungan antara pemkab dengan kejaksaan negeri. "Karena dari pemkab dapat kapan saja meminta pendampingan pada kejaksaan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). (nal/rev)
Baca Juga: Pelapor Kasus Pengadaan PLTS Dinkes Ngawi Kembali Datangi Kantor Kejari, Ada Apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News