Komisioner Bawaslu Ngawi Tersandung Kasus Asusila Jelas Dicopot

Komisioner Bawaslu Ngawi Tersandung Kasus Asusila Jelas Dicopot Ketua Bawaslu Jatim Mohammad Amin saat dikonfirmasi awak media. foto: ZAINAL ABIDIN/ BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Tindak asusila yang dilakukan Budi Sunariyanto, salah satu komisioner pada stafnya, berujung pencopotan dirinya dari jabatan komisioner.

Usai menjalani sidang terakhir (putusan) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (04/12), Budi Sunariyanto dijatuhi sanksi pemberhentian secara tetap.

Baca Juga: Bawaslu dan Kodim 0805 Ngawi Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

Pencopotan Komisioner yang terlibat tindak asusila juga ditegaskan Ketua Bawaslu Jatim Mohammad Amin saat menghadiri apel siaga Bawaslu Jatim, Jumat (06/12). Ia menjelaskan, komisioner tersebut telah diberikan sanksi pencopotan secara tetap.

"Salah satu anggota diduga telah melanggar salah satu aturan DKPP. Kami dari , Bawaslu Jatim, menunggu keputusan dari Bawaslu RI, karena ini ranah dari Bawaslu RI," jelas Mohammad Amin.

"Keputusan DKPP setelah menjalani beberapa kali sidang menyatakan teradu dicopot secara tetap dari jabatannya. Terkait keputusan dari DKPP, kami masih menunggu langkah apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu RI dalam jangka waktu yang diberikan oleh putusan tersebut," kata Mohammad Amin.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Ngawi Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri

Adapun tahapan selanjutnya adalah proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang akan dipersiapkan Bawaslu RI. Sebab, yang meluluskan pada waktu pemilihan adalah Bawaslu RI, sehingga proses pergantian juga dilakukan oleh Bawaslu RI. Pada saat pemilihan memang terpilih 10 calon komisioner dan 5 sebagai komisioner. Sedangkan yang 5 sebagai persiapan pengganti. (nal/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO