MOJOKEORTO, BANGSAONLINE.com - Desa Centong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto bergolak. Ratusan warga desa bertolak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Senin (09/12).
Sembari melantunkan sholawat badar, dan mengumpulkan donasi, mereka menolak hasil Pilkades serentak beberapa waktu lalu.
Baca Juga: 41 Desa di Mojokerto Gelar Pilkades Serentak
Massa yang didominasi emak-emak, merasa kurang puas atas hasil keputusan pilkades. Mereka mengganggap suara tidak sah dalam pilkades mencapai 1.122 lembar, dan terdapat 2 coblosan.
Patut diketahui sebelumnya, tiga kandidat bertarung, surat suara tidak sah mencapai 1.122 lembar. Sementara, kandidat dengan perolehan tertinggi diraih Santriyan Arif E dengan 1.156 suara, Wahyuni Irawati dengan 31 suara, dan Amir Hidayat 919 suara.
Amir Hidayat berada di tengah tengah massa aksi saat melakukan penggalangan dana dan istigosah. Ia mengatakan bahwa kali ini masyarakat bersama, karena jalur-jalur prosedur sudah dimulai. Di antaranya protes kepada panitia, mengajukan keberatan ke kabupaten, gugatan pun juga sudah, tapi masyarakat tetap bergejolak karena mereka menilai 1.122 surat suara yang dianggap tidak sah patut diperjuangkan.
Baca Juga: Merasa Dicurangi, Bacalon Kepala Desa Ngrame Mojokerto Laporkan Panitia ke Aparat Penegak Hukum
"Kita akan tetap perjuangkan, demi keadilan kita semua. Demi keadilan calon terpilih ataupun yang tidak terpilih, supaya demokrasi kita berjalan meskipun orang desa," jelas Amir.
Sementara itu, Budi Mulya Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto menjelaskan dalam agenda kali ini, bahwa agar aspirasi masyarakat didengar, maunya masyarakat akan menyegel balai desa. Namun aksi di alihkan menjadi doa bersama. Selain itu seharusnya pelantikan kepala desa, di tangguhkan dahulu bagi yang masih menyisakan masalah. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News