MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan tetap akan melantik 251 calon kepala desa (cakades) terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) bulan Oktober lalu. Meskipun, ada ketidakpuasan dari beberapa kelompok masyarakat yang menuntut hitung ulang hasil coblosan Pilkades di enam desa.
Hal ini, disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Drs. Ardi Sepdianto, M.Si saat ditemui, Ahad 24 November 2019.
Baca Juga: 41 Desa di Mojokerto Gelar Pilkades Serentak
Secara lengkap Ardi menjelaskan Permendagri Nomer 112 Tahun 2014 pasal 40 tentang Pemilihan Kepala Desa. Yakni pertama, suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua Panitia Pilkades. Kedua, tanda coblos hanya terdapat pada satu kotak (satu) segi empat yang memuat satu calon.
Ketiga, tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomer, foto, dan nama calon yang sudah ditetapkan. "Meski tanda coblos lebih dari satu, namun apabila masih dalam satu kotak dianggap sah dan walaupun tanda coblos dalam garis satu kotak," katanya,
"Kami tetap menampung semua aspirasi masyarakat. Kami juga menampung aspirasi tuntutan dari kelompok masyarakat yang tidak puas dengan hasil Pilkades Bulan Oktober lalu. Sempat, kami membuat berita acara dalam menampung semua aspirasi masyarakat," jelas Ardi.
Baca Juga: Merasa Dicurangi, Bacalon Kepala Desa Ngrame Mojokerto Laporkan Panitia ke Aparat Penegak Hukum
Ardi juga menyarankan kepada kelompok masyarakat yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkades agar mengajukan gugatan ke PTUN. "Pemkab Mojokerto tetap akan melantik 251 calon kades terpilih yang berasal dari 18 Kecamatan di seluruh Kabupaten Mojokerto awal Desember 2019," pungkasnya. (ris/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News