MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberikan lampu hijau melalui tanda tangan surat untuk mengkaji ulang hitung ulang coblosan pilkades di enam desa, yakni di Desa Centong, Desa Kebontunggul, Desa Gayaman, Desa Sumbersono, Desa Karangkedawang, dan Desa Banyulegi.
DPMD sedang mengkaji melakukan hitung ulang coblosan pilkades yang menjadi tuntutan desa-desa terkait coblosan simetris di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 lalu.
Baca Juga: Ratusan ASN Kabupaten Mojokerto Ikuti Senam Massal Peringatan HUT Korpri ke-53
Kepala Bidang DPMD Mahmud menyampaikan, DPMD secara lengkap segera menyampaikan berita acara hasil pertemuan mengenai tuntutan hitung ulang coblosan pilkades kepada wakil bupati Mojokerto. Selanjutnya, DPMD akan meneruskan langkah konkret dengan melihat hasil disposisi dari wakil bupati.
DPMD sudah sosialisasikan tatib tersebut yang berpedoman pada pasal 40 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.
"Menurut tafsir Permendagri 112, surat suara dianggap sah lebih dari satu coblosan kalau masih di dalam kotak (gambar cakades). Kalau coblosan satunya di luar kotak, tidak sah. Tatib ini turunan dari Permendagri,” jelas Mahmud, Selasa (19/11).
Baca Juga: Diikuti Ratusan Peserta, Pemkab Mojokerto Gelar MTQ II
Sebelumnya, sebanyak 150 warga berunjuk rasa terkait pelaksanaan pilkades serentak yang tak disertai tata tertib tentang coblosan simetris. Massa menuntut penghitungan ulang suara pada Pilkades di beberapa desa.
Warga yang berunjuk rasa berasal dari Desa Gayaman Kecamatan Mojoanyar, Desa Kebontunggul dan Centong Kecamatan Gondang, dan Desa Karangkedawang Kecamatan Sooko, Desa Banyulegi Kecamatan Dawar, Desa Smambersono Kecamatan Dlanggu. Mereka juga mewakili empat desa lainnya yang mengajukan keberatan terkait hasil pilkades.
Sementara itu, Supriyo selaku warga mengatakan bahwa sore ini, dia bersama warga lainnya menerima berita acara hasil pertemuan audiensi penyampaian pendapat jumpa umum dengan semua pihak termasuk DPMD. Dia bersama Aliansi Mojokerto Word mendampingi calon kepala desa yang merasa dirugikan atas perhitungan surat suara.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Rapat Terbatas Penanganan Bencana, Pj Ali Kuncoro: Koordinasi dengan Pemkab
“Kami merasa lega, karena tuntutan hitung ulang coblosan pilkades di beberapa desa sudah mendapat lampu hijau. Terbukti, kami diundang untuk mengambil berita acara hasil audensi tersebut," jelas Supriyo. (ris/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News