Kedua pelaku dihadirkan dalam rilis pers ungkap kasus oleh Polres Batu.
“Dengan ciri-ciri tersebut akhirnya polisi berhasil menangkapnya. Serta mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah kunci T, linggis, 1 unit sepeda motor Honda CBR 150, 2 buah celana, 2 buah jaket, 1 helm INK, dan rekaman CCTV,” ujar Harviadhi.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sedang pengakuan tersangka kepada polisi, bahwa hasil curian motor itu dijual kepada penadah yang bernama Suhada asal Kabupaten Pasuruan. Hasil kejahatan itu satu sepeda motor dijual dengan harga Rp 7-11 juta. Saat ini penadah telah diamankan oleh Polres Pasuruan karena kasus narkotika.
Kapolres Batu juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaannya. Juga agar saling mengingatkan serta bersama-sama menjaga lingkungan agar tercipta lingkungan yang aman dan aman.
“Kami berharap masyarakat saling peduli dan mengingatkan serta bersama-sama menjaga kamtibmas di lingkungannya agar terciptanya lingkungan yang aman dan aman sehingga masyarakat bisa beristirahat dengan tenang,” pungkasnya.(asa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




