PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dalam peringatan Hari Anti Korupsi se-dunia hari ini, Kabupaten Pamekasan tanpa diwarnai unjuk rasa. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Meski tidak ada demo, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Fathor Rahman mengajak seluruh pihak untuk tetap merefleksikan hari anti korupsi se-dunia. Salah satu caranya, dengan bekerja sesuai dengan regulasi yang sudah ada, khususnya bagi pemerintahan setempat, baik legislatif maupun eksekutif.
Baca Juga: 45 Anggota DPRD Pamekasan Resmi Dilantik, Bagini Pesan Pj. Bupati Masrukin
"Dalam momentum ini, Pemkab Pamekasan harus banyak belajar atas peristiwa atau tragedi yang telah mencederai ikon Gerbang Salam pada tahun-tahun sebelumnya, yang mana telah menimpa terhadap Petinggi Pemkab (Bupati Pamekasan periode 2013-2018) atas tindakan pidana korupsi," pesannya, Senin (9/12/19)
"Pemkab perlu mengingat ada cermin yang kurang menguntungkan atau kurang elok dicerna oleh kita, sehingga cermin itu dijadikan acuan terhadap kinerja kita ke depan, terutama di pihak Legislatif. Sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa kita harus belajar terlebih dahulu, sehingga kalau kita nantinya mengikuti aturan regulasi yang sudah ada, baik regulasi dari pusat sampai ke daerah, maka kita akan berusaha untuk hidup bersih dan ini selain menjadi tuntutan dari agama Islam, juga menjadi aturan dari Negara," jelasnya.
Selain memberikan imbauan terhadap pihak eksekutif, Fathor Rahman juga mengingatkan bawahannya untuk tetap komitmen pada regulasi atau aturan-aturan yang menjadi sumber acuan dari Negara.
Baca Juga: DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Hari Jadi ke-493
"Bagaimana anggota DPRD, terutama saya pribadi untuk mengindahkan intruksi-intruksi tersebut. Sehingga ke depannya kita bekerja lebih baik, produktif, aspiratif, dan bermanfaat bagi masyarakat Pamekasan," ucapnya.
Fathor Rahman berharap pihak legislatif dan eksekutif ke depannya bisa terselamatkan dari berbagai hal tindak pidana korupsi. "Jadi mudah-mudahan kita semua tidak terlibat tindak pidana korupsi baik legislatif dan juga teman-teman eksekutif," pungkas Fathor Rahman. (yen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News