JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sidang paripurna dengan agenda interpelasi (meminta keterangan) Bupati Jember Faida akhirnya digelar, Senin (23/12/2019). Poin-poin penting dalam interpelasi tersebut, disampaikan langsung Jubir Interpelasi Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni.
Tabroni yang juga mantan Ketua Tim Sukses Faida - Muqit pada Pemilu 2015 lalu, membacakan satu per satu alasan penggunaan Hak Interpelasi tersebut.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
"Pertama adalah sanksi Pemerintah Pusat yang meniadakan kuota CPNS 2019. Dampaknya, kehilangan kesempatan besar pekerjaan bagi ribuan orang, khususnya masyarakat Jember," ujar legislator PDI Perjuangan ini.
Kedua, DPRD menilai Bupati Faida telah mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Saudari Bupati telah melakukan pelanggaran sistem merit dengan tidak mematuhi rekomendasi KASN yang bersifat final dan mengikat. Hal ini berdampak luas kepada birokrasi dan layanan masyarakat," sambungnya.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Ketiga, dan dinilai kesalahan paling krusial Bupati Faida berdasarkan hasil pemeriksaan khusus oleh Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan khusus dituangkan dalam surat Mendagri Tito Karnavian yang diteruskan oleh Gubernur Jawa Timur.
"Saudari Bupati terbukti melakukan pelanggaran pengangkatan dan demisioner dalam jabatan. Tapi rekomendasi Mendagri tidak dilakukan," papar Tabroni.
Menurutnya, parlemen berpendapat pengabaian itu berdampak luas dan strategis. "Mengingat struktur birokrasi pondasi pemerintah dan anggaran negara yang melekat. Sehingga, saudari Bupati merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah jabatan," pungkasnya.
Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Interpelasi ke Bupati Faida diusulkan oleh mayoritas anggota dewan. Ketujuh Fraksi yang ada di DPRD Jember kompak menggunakan hak bertanya kepada Bupati Jember itu.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi akan menyampaikan surat hasil paripurna Hak Interpelasi kepada Bupati Jember Faida.
"Hari ini juga surat hasil rapat paripurna ini akan disampaikan kepada bupati," kata Itqon saat dikonfirmasi wartawan usai rapat.
Baca Juga: Bupati Jember Ajak Warga tak Golput
Selanjutnya Jumat (27/12/2019) besok, direncanakan rapat paripurna lanjutan, mendengar jawaban dari bupati terkait hak bertanya ini. Pelaksanaannya ba'da Jumat (20/12) nanti.
"Namun sesuai aturan, bupati bisa mewakilkan kepada siapa yang ditunjuk, jika tidak bisa datang secara langsung. Asalkan kita akan dapat jawaban jelas, dan selanjutnya rekomendasi berikutnya akan diteruskan di atas kami, yakni gubernur dan tembusan Mendagri," tuturnya.
"Kemudian ke mana ini menggelinding, tergantung seluruh anggota DPRD (bagaimana menyikapi jawaban bupati," ujarnya menambahkan. (jbr1/yud)
Baca Juga: Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News