Sidang paripurna agenda interpelasi Bupati Jember Faida yang digelar di gedung DPRD Jember.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sidang paripurna dengan agenda interpelasi (meminta keterangan) Bupati Jember Faida akhirnya digelar, Senin (23/12/2019). Poin-poin penting dalam interpelasi tersebut, disampaikan langsung Jubir Interpelasi Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni.
Tabroni yang juga mantan Ketua Tim Sukses Faida - Muqit pada Pemilu 2015 lalu, membacakan satu per satu alasan penggunaan Hak Interpelasi tersebut.
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
"Pertama adalah sanksi Pemerintah Pusat yang meniadakan kuota CPNS 2019. Dampaknya, kehilangan kesempatan besar pekerjaan bagi ribuan orang, khususnya masyarakat Jember," ujar legislator PDI Perjuangan ini.
Kedua, DPRD menilai Bupati Faida telah mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Saudari Bupati telah melakukan pelanggaran sistem merit dengan tidak mematuhi rekomendasi KASN yang bersifat final dan mengikat. Hal ini berdampak luas kepada birokrasi dan layanan masyarakat," sambungnya.
Ketiga, dan dinilai kesalahan paling krusial Bupati Faida berdasarkan hasil pemeriksaan khusus oleh Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan khusus dituangkan dalam surat Mendagri Tito Karnavian yang diteruskan oleh Gubernur Jawa Timur.
"Saudari Bupati terbukti melakukan pelanggaran pengangkatan dan demisioner dalam jabatan. Tapi rekomendasi Mendagri tidak dilakukan," papar Tabroni.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




