GRESIK, BANGSAONLINE.com - Para bakal calon perorangan (independen) telah diundang KPU Gresik untuk diberikan sosialisasi tahapan-tahapan dan persyaratan yang harus dilakukan jika ingin mengikuti kontestasi Pilbup Gresik 2020. Hal ini diungkapkan Mantan Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nadir.
"Jadi, kami diminta KPU untuk mempersiapkan semua kelengkapan maju jalur independen," ujar Ahmad Nadir yang juga berniat maju sebagai cabup melalui jalur perseorangan ini, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (24/12).
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
Menurut Nadir, sosialisasi dihadiri sejumlah figur yang berencana maju calon bupati (cabup) maupun calon wakil bupati (cawabup) pada Pilbup Gresik 2020.
Selain dirinya, adalah Ketua PC GP Ansor Kabupaten Agus Junaidi Hamzah, Ketua DPC Konfederasi SPSI Ali Muchsin, dan utusan Kepala Desa (Kades) Sidowungu Kecamatan Menganti Muhammad Sukoiri.
"Intinya, semua figur yang akan maju jalur independen harus mempersiapkan semua syarat agar bisa maju," jelas mantan ketua DPC PKB Gresik ini.
Baca Juga: Poster Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Kabupaten Gresik
Nadir menjelaskan, para calon independen diminta menyerahkan e-KTP beserta pernyataan mulai 19-23 Februari 2020. "Jadi, kalau persyaratan e-KTP itu memenuhi syarat, calon boleh mendaftar," urainya.
Ditegaskan Nadir, sesuai dengan hasil sosialisasi di KPU, bahwa calon independen harus menyiapkan e-KTP beserta pernyataan dukungan sekira 60,9 ribu.
Nadir sendiri mengaku sudah mulai melengkapi persyaratan tersebut. Ia optimis sebelum 23 Februari 2020 e-KTP beserta pernyataan itu sudah terkumpul. (hud/ian)
Baca Juga: Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News