BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Nima (37), warga Dusun Sendih, Desa Cangkareman, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan meninggal dunia akibat dianiaya suaminya sendiri yang bernama Mosa (39).
Akibat perbuatannya, Mosa digelandang ke Mapolres Bangkalan. Ia diringkus usai dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh keluarga Nima yang tak terima dengan perlakuannya kepada korban.
Baca Juga: Selama Januari 2025, Polres Bangkalan Ungkap 8 Kasus Curanmor, Amankan 9 Tersangka dan 2 Penadah
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menceritakan kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh Mosa, hingga menyebabkan istrinya meninggal dunia pada 21 Desember lalu.
Menurut kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan, rumah tangga pasangan yang menikah pada tahun 1998 itu sudah tidak harmonis sejak korban mengalami kelumpuhan pada bulan Agustus lalu. Bahkan korban juga mengalami kebutaan sejak tahun 2009.
Sejak itu, tersangka Mosa sering melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri. Menurut pengakuan Mosa, dirinya jengkel karena istrinya sering menyemburkan makanan saat disuapi.
Baca Juga: Marak Korban Jerat Benang di Suramadu, PMII UTM Tuding Polres Bangkalan Tak Beri Rasa Aman
"Ketika istri disuapin makan, minuman disemburkan ke muka Mosa. Bahkan kalau diberikan obat tidak pernah dimakan, hanya disimpan di sebelahnya," ujar AKBP Rama saat menggelar rilis pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (24/12).
"Karena merasa jengkel Mosa sering memukuli istri sampai lebam, memar, membiru, dan luka sekujur tubuh, mulai dari muka, tangan, punggung sampai ke kaki. Padahal, saat itu istrinya lagi hamil antara 6-7 bulan," jelas kapolres.
Keluarga yang mengetahui kondisi Nima penuh lebam, akhirnya membawanya ke RSUD Sampang, Selasa (17/12) lalu untuk dirawat. "Dalam perjalanan ke RSUD Sampang itulah, Nima kepada keluarganya bercerita bahwa lebam dan luka di sekujur tubuhnya karena ulah suaminya yang sering memukulinya," kata kapolres.
Baca Juga: Mahasiswa UTM Jadi Korban Jebakan Benang Nilon saat Naik Motor di Jembatan Suramadu
Setelah dirawat selama 3 hari, Nima akhirnya meninggal dunia pada Minggu (22/12) lalu pada pukul 12.00 WIB, termasuk bayi yang ada di kandungannya.
Tidak terima atas meninggalnya Nima, keluarga akhirnya melaporkan hal ini ke Polres Bangkalan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyedikan terhitung 24 jam sejak dilaporkan oleh keluarga korban, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Konang Bangkalan, pasnya Ahad (21/12) pukul 21.00 wib," ungkap kapolres.
Baca Juga: Penjual Kopi Ceritakan Kronologi Pembacokan yang Terjadi di SGB, Gara-Gara Hal Sepele
"Atas tindakan Mosa yang melakukan KDRT yang berakibatkan kematian, maka ia dijerat dengan ancaman pidana 7-17 tahun penjara," pungkas kapolres. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News