SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Denniz Friza (24), warga asal Dusun Pandaan RT 04 RW 01, Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tulangan karena mencuri cincin perhiasan seberat 6,5 gram.
Kapolsek Tulangan AKP Gatot Setyo Budi mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan di rumah Amin Tohari (korban), warga Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. "Tersangka kami amankan di rumah korban," katanya, Jum'at (27/12/2019).
Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Gondol Pickup Terguling di Raya Porong
Gatot menceritakan, pelaku yang merupakan seorang pembantu di rumah korban selama 4,5 tahun tersebut beraksi saat korban pergi jualan nasi. "Karena kondisi rumah sepi, niat pelaku ini muncul," terangnya.
Saat pulang, korban kaget melihat lemari yang berada di dalam kamar kondisi terbuka dan perhiasannya hilang. Melihat kejadian itu, korban kemudian lapor ke polsek setempat. "Usai mendapat laporan, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," terangnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku terpaksa mengambil cincin emas tersebut karena ingin beli pakaian dan terlilit hutang. Padahal, gajinya per bulan mencapai Rp 1,5 juta. "Minta naik gaji, dinaikkan oleh korban. Terus anak korban juga pernah membelikannya Hp," ungkapnya.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Gatot menambahkan, pelaku ini bukan residivis, namun pelaku pernah mengambil uang sebelumnya. "Pernah mencuri uang juga. Karena kasihan, korban tidak mempermasalahkannya," katanya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News