Wali Kota Mojokerto Tancap Gas di Awal Tahun 2020, Tertibkan Reklame Bodong

Wali Kota Mojokerto Tancap Gas di Awal Tahun 2020, Tertibkan Reklame Bodong Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Kepala Satpol PP Dodik Murtono saat melakukan sidak reklame awal tahun 2020.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berkomitmen lebih pro aktif dan maksimal dalam melakukan penataan wilayah kota pada Tahun 2020.

Seperti yang baru saja dilakukan Wali Kota Mojokerto, Kamis (2/1) pagi, ia turun langsung untuk mendampingi Satpol PP melakukan penertiban dan pencopotan terhadap reklame maupun baliho yang tidak mempunyai izin atau ilegal selama bertahun-tahun. Dari hasil pantauan ada enam reklame bodong yang tersebar di jalan-jalan protokol perkotaan dan langsung dicopot.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Mojokerto Rumuskan Kenaikan UMK 2025

Dia menjelaskan, penertiban reklame ini merupakan tindak lanjut dari temuan tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Satpol PP; serta Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto yang menemukan 121 reklame diduga ilegal.

"Pemetaan awal ada 121, kemudian yang 54 tidak berizin ada 54 yang tidak berizin maupun tidak jelas pemiliknya. Lah, ini yang akan kami tertibkan (54 reklame tidak berizin, Red), reklame milik hantu," papar wali kota yang akrab dipanggil Ning Ita usai merobohkan reklame di Jalan Majapahit, Selatan Kota Mojokerto.

"Selain untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), estetika dan kenyamanan tetap akan dijaga. Apalagi Kota Mojokerto akan menuju Kota Wisata," ucapnya.

Baca Juga: Kembali Tinjau Lokasi Banjir, Pj Wali Kota Mojokerto Dengarkan Keluhan dan Beri Bantuan

Selama ini, menurut wali kota, pemetaan reklame di kota Mojokerto tidak tertata, semerawutnya reklame karena tidak ada perwali secara detail yang mengatur wilayah mana saja yang diperbolehkan

Selain itu, pemerintah juga belum melakukan pendataan kerugian akibat reklame ilegal yang berdiri bertahun tahun ini. "Kan macam-macam, ada yang satu tahun, bahkan bisa saja tiga tahun. Kalau berdirinya lama secara otomatis juga kerugiannya banyak. Belum ditambah ukuran dan letak juga mempengaruhi tarif," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Heriana Dodik Murtono menambahkan, setelah didata ulang terdapat 24 reklame yang dianggap ilegal. Sebab 30 pemilik reklame dari jumlah awal 54 reklame yang dianggap ilegal sudah mengkonfirmasi.

Baca Juga: Proyek Fisik Pendukung Kolam Retensi Kota Mojokerto Segera Rampung

"Setelah kita spesifikasikan dan kita tempel banner, ada 30 pemilik yang sudah mengonfirmasi. Sementara 24 lainya belum ada, ini yang kita anggap liar," paparnya.

Rata-rata, tambah Dodik, para pemilik reklame itu beralasan memiliki izin, namun sudah kadaluwarsa. (ris/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO