Ketua DPD RI Siap Perjuangkan Perpanjangan Otsus Aceh asal ...

Ketua DPD RI Siap Perjuangkan Perpanjangan Otsus Aceh asal ... Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.

BANDA ACEH, BANGSAONLINE.com - Ketua AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam kunjungan kerja ke Provinsi menyatakan siap memperjuangkan aspirasi Serambi Mekkah terkait keingingan Pemerintah untuk memperpanjang program Dana Otonomi Khusus (Otsus), dengan syarat dilakukan tranparansi dan evaluasi demi sepenuhnya kepentingan masyarakat . Demikian disampaikan La Nyalla di depan Plt. Gubernur , Nova Iriansyah di Pendopo Gubernur , Kamis (2/1/2020) tadi malam.

Menurut La Nyalla, ada beberapa aspirasi dari masyarakat yang ia terima terkait dengan program dana Otsus yang akan berakhir pada 2027 itu. Salah satunya adalah adanya pertanyaan mendasar, yaitu mengapa sejak 2008 dana Otsus bergulir, masih berkutat dengan masalah kemiskinan dan problem sosial?

“Ini fakta empirik yang bisa kita baca di statistik. Kami juga mendengar beberapa kritik dari masyarakat dan studi dari Bank Dunia yang menilai penggunaan dana Otsus belum optimal. Ini tentu harus kita sikapi sebagai masukan bagi kita semua,” ujar dia.

La Nyalla hadir didampingi empat Senator asal , masing-masing; Fachrul Razi (Wakil Ketua Komite I), Abdullah Puteh (Wakil Ketua Komite II), Muhammad Fadhil Rahmi (Wakil Ketua Komite III), dan Sudirman (Wakil Ketua Komite IV). Turut mendampingi Senator asal Lampung Ahmad Bastian dan Bustami Zainuddin, serta Awang Ferdian Hidayat, Senator asal Kalimantan Timur.

Dalam paparannya, La Nyalla di depan para tamu undangan, meminta empat Senator asal mengawal apa yang menjadi keinginan masyarakat . Karena prinsipnya, DPD pasti berpihak ke daerah. Tetapi tentu dengan memberi solusi terbaik.

“Kalau perlu, bisa membentuk Pansus Otsus , sebagai bagian dari menyongsong berakhirnya program tersebut. Tetapi tentu dengan syarat dilakukan evaluasi yang muaranya untuk kepentingan yang lebih baik,” tukasnya.

Ditambahkan mantan Ketua Kadin Jawa Timur itu, Pasal 183 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan menyebutkan dana Otsus harus ditujukan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Pemberdayaan ekonomi rakyat. Pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Lihat juga video 'Belasan Tiang Listrik di Jalan Bener Meriah, Aceh Tumbang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO