Anggota DPD RI dari Jawa Timur, Lia Istifhama atau yang akrab disapa Ning Lia.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama atau yang akrab disapa Ning Lia, baru saja menyelesaikan masa resesnya di daerah pemilihan.
Dari hasil kunjungan tersebut, ia melakukan kajian inventarisasi masalah yang kemudian menjadi sorotan, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Ning Lia menyoroti persoalan penempatan guru yang kerap jauh dari domisili, sementara penempatan siswa masih berbasis zonasi.
Hal tersebut dinilai berdampak pada operasional sekolah, terutama Sekolah Rakyat yang terpaksa tutup karena guru mengundurkan diri akibat jarak tempuh yang tidak memungkinkan.
"Faktor ini yang menjadi sebab ada Sekolah Rakyat yang kemudian tidak beroperasional akibat SDM, yakni guru mengundurkan diri akibat jarak yang tidak memungkinkan untuk ditempuh," kata Ning Lia dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Sebagai solusi, ia merekomendasikan kajian penempatan tenaga pendidik berbasis zonasi atau lokalitas, dengan tetap mempertimbangkan kualitas dan mutu tenaga pendidik di wilayah tersebut.
Ning Lia juga menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi guru yang kerap menjadi korban kriminalisasi. Ia mengusulkan pembentukan Unit Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (UPGTK) sebagai bentuk perlindungan sosial dan hukum.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




