KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Terbukti telah mencuri HP, kamera, dan jam tangan, M. Faqih Maulana (20), pemuda asal Bogor, Jawa Barat, ditahan Polres Kediri. Pemuda yang beralamatkan di Desa Tajur Halang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu melakukan aksinya selama belajar di Kampung Inggris, Pare, Kabupaten Kediri.
Data yang diperoleh BANGSAONLINE.com menyebutkan bahwa awal pengungkapan kasus ini adalah ketika polisi menindaklanjuti laporan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri selanjutnya melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara, dan melakukan interogasi terhadap beberapa orang saksi.
"Dari hasil penyelidikan, pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020 sekira jam 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 buah HP merek Vivo," kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat jumpa pers di Mapolres Kediri di Pare, Selasa (7/1).
Menurut Lukman, dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka juga meIakukan tindak pidana pencurian di beberapa tempat, di antaranya adalah pencurian kamera yang telah dijual ke tempat rental kamera di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Juga pencurian handphone dan jam tangan yang diketahui telah dijual kepada orang lain.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Pencuriannya sendiri menurut kapolres, terjadi pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019 sekitar pukul 00.30 WIB di kamar kos Lima English Course Jl. Anyelir Kampung Inggris, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Barang yang berhasil diambil adalah 1 (satu) unit handphone merek Vivo V15 warna royal blue.
Setelah itu, pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2019 sekitar pukul 24.00 WIB di tempat kos dan kursus Rhimma English Course juga di Kampung Inggris, barang yang diambil adalah 1 buah jam tangan warna hitam merek Honey dan 1 unit handphone merek Xiaomi.
Lalu pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di kamar kos yang beralamat di Jl. Brawijaya, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, barang yang diambil 1 buah tas kamera warna hitam berisikan 1 kamera merek Canon Type Eos Good, 1 buah tele merek Canon EFS 55-250MM, 1 buah lensa fix 50 MM, 1 buah hood lensa, 1 charge battery Canon LC-E8E.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan, dan tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tambah mantan Kapolsek Metro Tanah Abang, Polda Metro Jaya ini. (kdr1/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News