TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban selama 2019 telah melakukan berbagai tindakan dalam menegakkan hukum di wilayahnya. Di antaranya, yang paling menonjol ialah menyelesaikan berbagai kasus dalam bidang pidana umum dan pidana khusus.
Kepala Kejari Kabupaten Tuban, Bambang Dwi mengatakan, selama setahun lalu kejaksaan menyelesaikan pra penentuan. Di antaranya, meliputi SPDP sebanyak 464 perkara, berkas 356 perkara, P-18/ P-19 sebanyak 11 perkara, dan P-21 sebanyak 307 perkara. Kemudian, saat penuntutan Katibum + TPUL ada 176 perkara, narkotika 34 perkara, dan Oharda 143 perkara, sehingga total 353 perkara.
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
"Untuk perkara inkracht yang sudah diputus pengadilan sebanyak 272 perkara," beber Bambang.
Lebih lanjut, untuk bidang pidana khusus saat penuntutan kasus korupsi ada 4 perkara yang telah selesai semua. Sementara dalam penanganan kasus korupsi, kejaksaan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 208.668.336,-.
"Dari penangan kasus pidana khusus, rata-rata yang ditangani dari kasus penyelewengan dana desa, danah hibah dan dana bantuan lainnya," papar mantan Kepala Kejaksaan Kotwaringin Barat ini.
Baca Juga: Turun Signifikan, Kejari Tuban Baru Terima 9 Kasus Judi hingga September pada 2024
Sementara itu, guna mengantisipasi kasus korupsi di wilayah desa, kejaksaan telah membantuk tim jaga dana desa. Tugas tim ialah menjaga DD agar tidak terjadi kebocoran dan pelanggaran hukum. Ke depan, pihak desa akan dikumpulkan dan diberi pemaparan dalam menggunakan DD yang benar sesuai aturan.
"Kami akan memberikan pengarahan bagaimana kades itu tidak terkena pelanggaran saat menggunakan Dana Desa," tegasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News