SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pembunuhan seorang mahasiswi Akper Kerta Cendekia Sidoarjo asal Maluku Utara, di semak-semak di kawasan pergudangan Safe n Lock Desa Rangkah, Jalan Lingkar Timur Kota Sidoarjo, direkonstruksi.
Pelaku, Marna J Emanratu, (18) warga Maluku Tenggara merupakan teman sekampus korban. Dia tega membunuh korban Lina Indiani Losepta (18) mahasiswi semester 3 itu, dengan cara mencekik leher korban. Lantaran pelaku merasa sakit hati pada perkataan ke orangtuanya, yang menganggap pelaku pembohong dan pencuri.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Dalam rekonstruksi tersebut ada 26 adegan. Sebenarnya ada dua tempat yang digunakan untuk rekonstruksi tersebut. Untuk rekonstruksi awal dilakukan di Perum KNV, rekonstruksi itu menunjukkan pelaku mencekik korban.
Kemudian adengan 19, pelaku membawa korban ke lokasi semak-semak di wilayah pergudangan Safe n Lock. Adegan 21 pelaku melucuti pakaian korban di dalam mobil rental tersebut. Selanjutnya adegan ke-26 pelaku membuang korban dan ditutupi ilalang. Yang terakhir, adegan ke-27 pelaku melarikan diri memakai mobil rental yang disewa oleh pelaku.
"Motif pembunuhan mahasiswi yang ditemukan tanpa busana itu, karena pelaku sakit hati terhadap korban," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi dilokasi rekontruksi, Selasa (7/1/).
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Zain menambahkan, awalnya pelaku meminjam laptop ke korban, kemudian laptop tersebut digadaikan oleh pelaku. Akhirnya korban marah dan mengejek pelaku sebagai pencuri dan pembohong. Kemudian merasa tersinggung pelaku mencekik leher korban.
"Melihatnya korban meninggal dunia, pelaku sempat bingung. Akhirnya mayatnya di buang di semak-semak di kawasan pergudangan Safe n Lock Desa Rangkah Kecamatan Kota Sidoarjo," tambah Zain.
Lebih lanjut Zain menjelaskan, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340. Terkait ada atau tidaknya perencanaan pembunuhan, yang jelas pelaku mengajak korban dengan menyewa mobil rental. Ini yang masih didalami.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
"Hukum maksimal penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun penjara," pungkas Zain. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News