LSM Genpatra Surati KPK dan Hakim Tipikor Jelang Sidang Ketiga Sekda Gresik

LSM Genpatra Surati KPK dan Hakim Tipikor Jelang Sidang Ketiga Sekda Gresik LSM Genpatra dan Forkot saat demo di PN Tipikor. foto: ist.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) Kabupaten Gresik terus mengawal kasus korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik yang telah menyeret Mantan Plt. Kepala BPPKAD M. Muktar, dan Sekda Andhy Hendro Wijaya.

Menjelang sidang ketiga Sekda di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada 17 Januari 2020 ini, Genpatra mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79

"Surat juga telah kami kirim ke Hakim PN Tipikor Surabaya yang menyidangkan kasus Sekda dan Mahkamah Agung (MA)," ujar anggota LSM Genpatra Jon Oi, mendampingi kordinator Genpatra Ali Candi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (8/1).

Menurut Jon Oi, surat itu berisi permintaan agar KPK mengawal proses penangan kasus korupsi di BPPKAD yang menurutnya berpotensi menyeret keterlibatan banyak pejabat di lingkup Pemkab Gresik.

"Saya kira kasus korupsi uang potongan insentif pajak daerah di BPPKAD tak berhenti di Muktar dan Sekda. Saya yakin banyak pejabat yang terlibat dan turut serta. Untuk itu, Genpatra meminta KPK mengawal kasus tersebut sampai tuntas," cetusnya.

Baca Juga: Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta

Sementara untuk surat yang dikirim ke PN Tipikor Surabaya, agar Hakim yang saat ini tengah menyidangkan terdakwa Sekda terus mengembangkan kasus tersebut. "Genpatra meminta setelah vonis Sekda nanti, kasus tersebut terus dikembangkan sehingga semua yang terlibat bisa diadili," terangnya.

Sedangkan, pengiriman surat ke Mahkamah Agung (MA) dimaksudkan agar lembaga tersebut mengawal dan mengawasi Kejari Gresik yang tengah menangani kasus korupsi di BPPKAD. "Langkah Genpatra ini jangan sampai ada kesan tebang pilih," paparnya.

Joi Oi kembali meminta agar berani buka-bukaan dalam sidang di PN Tipikor, seperti yang pernah dilakukan pendahulunya, Muktar.

Baca Juga: Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD

"Kami meminta Sekda jangan mau dijadikan tumbal. Kami pastikan masyarakat Kabupaten Gresik yang memberikan atensi besar kasus ini akan memberikan dukungan penuh kepada Sekda kalau mau membongkar semua yang terlibat dalam pusaran korupsi di BPPKD," katanya.

"Saya yakin Sekda tak akan mau dikorbankan. Sebab, dia juga punya masa depan, terlebih faktor keluarganya," sambungnya.

Kasus korupsi di bermula saat tim Kejari melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Mantan Plt Kepala , M. Muktar pada 14 Februari 2019. Dari OTT tersebut, petugas menyita uang dari hasil potongan insentif pajak daerah di BPPKAD sebesar Rp 537.152.339. (hud/dur)

Baca Juga: Tujuan BPPKAD Gresik Gelar Asset Award 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO