KOTA MOJOKERTO, BAGSAONLINE.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan BPJS berdampak pada kenaikan jumlah iuran (premi) setiap bulan mulai Januari 2020.
Bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Mojoketo, demi kepentingan jaminan maksimal kesehatan bagi semua warga kota serta mendukung penuh program prioritas pemerintah pusat, program BPJS Kesehatan tetap dipertahankan di wilayah ini.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan, meski iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan yang berlaku mulai Januari 2020, Pemkot Mojokerto melalui berbagai upaya akan tetap mempertahankan kuota Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang telah ada.
"Penyediaan jaminan kesehatan maksimal bagi seluruh warga kota merupakan kebutuhan dasar yang harus diwujudkan Pemkot Mojokerto dalam perjalanan melaksanakan program pemerataan pembangunan di segala bidang, di antaranya bidang kesehatan," ujarnya.
"Masyarakat berhak mendapatkan layanan jaminan kepastian kesehatan. Dengan hadirnya program BPJS Kesehatan di Kota Mojokerto ini, sangat membantu bagi masyarakat yang tidak mampu dan lainnya," katanya.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
"Pada prinsipnya, saya sebagai Wali Kota Mojokerto bersama satuan kerja lainnya terus bekerja dengan maksimal memberikan jaminan kesehatan maksimal bagi seluruh warga kota. Serta berupaya keras mempertahan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) dengan pihak BPJS Kesehatan. Sebab, UHC juga instruksi Presiden Nomor 8/2017 tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," jelasnya. (ris/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News