MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Menjamurnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kabupaten Mojokerto jadi Pekerjaan Rumah (PR) Bupati Pungkasiadi. Pung yang baru dilantik menggantikan posisi mantan Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP) tak hanya dihadapkan pada overloadnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Belahan, pembangunan TPA Karangdieng, Kutorejo, tapi juga wajib mengontrol keberadaan TPS-TPS ilegal di kisaran Kota Mojokerto.
Keberadaan TPS ilegal muncul sejak puluhan tahun silam di Jalan Jayanegara 1A, depan rumah dinas Pajak dan tanggul sungai setempat yang berbatasan dengan Jalan Meri, Kota Mojokerto. Ironisnya, sejak beberapa dasawarsa, TPS liar ini tak mendapatkan penanganan sama sekali.
Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto
Sampah-sampah rumah tangga di kedua titik itu dibiarkan menggunung tanpa penanganan. Padahal, pemda bisa saja memfasilitasi bak sampah yang saat penuh bisa langsung dieksekusi.
Informasi dari sumber resmi Pemkab Mojokerto, penduduk di daerah bertumbuh berkisar 1 persen per tahun, dengan jumlah mencapai 1,099,504 jiwa tahun ini. Pertumbuhan tersebut juga ikut memacu peningkatan produksi sampah di Kabupaten Mojokerto yang mencapai 290.826 ton per tahun atau 35-50 ton per hari.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan
Dari data Bagian Humas dan Protokol, pilar pertama yakni sektor pemerintah, direalisasikan dengan aksi memberikan fasilitas TPS 3 R (Reduce, Reuse, Recycle) di seluruh desa dan pengelolaan TPA terpadu. Pilar kedua, melibatkan sektor pendidikan dimulai dengan mengajarkan pengelolaan sampah sejak dini di sekolah.
Pilar ketiga, masyarakat harus aktif berperan dalam memisah sampah, mengolah yang organik menjadi kompos, dan menjual kembali sampah anorganik ke bank sampah unit setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Didiek Chusnul Yaqin S mengatakan sejumlah upaya untuk menekan itu.
Baca Juga: Respons Kasus 92.000 BPJS Warga Dinonaktifkan, Kiai Asep: Datang ke Puskesmas Cukup Bawa KTP
"Pertengahan tahun 2020 mendatang kita akan membangun TPA seluas 4.5 hektare di Karangdieng, Kutorejo. Ini kita bangun karena TPA Belahan sudah over capacity," terangnya.
Didik yang juga Assisten I bidang Pemerintah dan Kesra tersebut mengatakan TPA Karangdieng untuk menampung sampah dari eks. Kawedanan Jabung seperti Mojosari, Pacet, Trawas dan Kutorejo. Ia tidak memungkiri kabupaten yang mempunyai 18 kecamatan tersebut membutuhkan lebih dari satu TPA.
"Sebenarnya kita butuh dari satu TPA. Misalnya, di Utara sungai untuk Dawarblandong, Jetis, Kemlagi dan Gedeg. Mojokerto Barat, dan itu masih menjadi pertimbangan kita," imbuhnya.
Baca Juga: Jembatan Talun Brak Dibangun 2025, Monitoring Pjs Bupati Mojokerto Disambut Syukur Warga
Ia tidak mengelak produksi sampah mengalami pertumbuhan yang pesat. Apalagi beberapa tahun terakhir daerah ini mengalami pembukaan pemukiman baru. "Solusinya kita akan menempatkan kontainer-kontainer di sejumlah titik rawan TPS liar. Ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat," pungkasnya sembari menambahkan jumlah kontainer itu akan dihitung lebih lanjut.
Sementara itu Plt. Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengatakan jika pihaknya tengah mencoba menyelesaikan masalah sampah. "Kita selesaikan itu. Sampah bukan tanggung jawab pemerintah saja, tapi masalah kita semua," katanya.
Untuk itu, ia berpikiran akan mengusahakan adanya bank sampah di desa-desa dan kontainer sampah di wilayah Utara.
Baca Juga: Bupati Ikfina dan Ratusan ASN Pemkab Mojokerto Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1446 H
Ia juga harus berjuang memberikan pandangan positif soal tradisi membuang sampah popok bayi di sungai. "Tak kalah viral yakni sampah popok bayi. Dibuang ke sungai biar anaknya nggak suleten. Kita edukasi terus menerus untuk itu," cetusnya. (yep/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News